Lombok Barat (Inside Lombok) – Menanggapi aksi protes warga Sesaot yang menolak penggantian Pj Kades mereka. Camat Narmada, Sumasno mengatakan bahwa SK Penggantian Pj itu harus tetap dijalankan. Lantaran itu menjadi surat keputusan dari Bupati sebelumnya.
“Kalau di dalam SK, Sarbini itu sudah diberhentikan jadi Pj Kades Sesaot dan sudah digantikan oleh Sekcam,” terangnya, Sumasno, saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (16/05/2024).
Dia menyebut, dengan keluarnya SK penggantian PJ itu, secara otomatis pihaknya di Kecamatan menarik kembali Pj sebelumnya untuk fokus menjalankan tugasnya sebagai Kasubag Program dan Keuangan di kantor Camat. “Penarikan ini kewenangan Camat karena sudah berhenti disana (menjadi Pj Kades Sesaot),” jelasnya.
Pihaknya menyayangkan Sarbini yang dianggap tak mengindahkan SK Bupati tersebut. Dan yang bersangkutan bersikeras ingin tetap menjalankan jabatan Pj Kades dengan alasan warga yang memintanya. Bahkan hingga kini, diakuinya Sarbini belum melakukan penandatangan serah terima jabatan Pj Kades Sesaot tersebut. “Kalau mau lagi menjadi Kades bisa mengikuti mekanisme PAW atau ikuti kontestasi (Pilkades),” saran Sumasno.
Ia mengaku alasan pihaknya melakukan evaluasi atas kerja Sarbini saat menjadi Pj Kades, lantaran kinerjanya di kecamatan dianggap menjadi terbengkalai. Karena jabatannya yang vital itu membuat berbagai program Kecamatan tersendat dan sempat mendapat teguran di Pemda Lobar. “Di mana-mana Pj itu dievaluasi Bupati,” tutupnya. (yud)