24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok BaratCegah Peredaran, Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Lombok Barat

Cegah Peredaran, Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Lombok Barat

Lombok Barat (Inside Lombok) – Satpol PP Lombok Barat bersama Bea Cukai Mataram memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (25/11) di Gedung Budaya Narmada sebagai bagian dari upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di daerah.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram, Adi Cahyanto mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagai daerah pertama di Pulau Lombok yang melaksanakan sosialisasi dan pemusnahan rokok ilegal tahun ini. Ia menyebut sebanyak 68.108 batang rokok ilegal dan 7.030 gram tembakau iris ilegal dimusnahkan, dengan nilai barang mencapai Rp103.048.380 dan potensi kerugian negara Rp51.812.948.

“Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 44 penindakan pada Juni 2025, yang dimusnahkan melalui dua tahap. Tahap pertama di Kecamatan Narmada, dan tahap berikutnya dijadwalkan di Kecamatan Gerung,” terangnya.

Kasat Pol PP Lombok Barat, I Ketut Rauh menjelaskan capaian penindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengawasan, mulai dari peningkatan kapasitas hingga operasi pemberantasan. Ia menyebut terdapat dua agenda pemusnahan, salah satunya telah dilaksanakan pada 25 November, sementara satu kegiatan lainnya dijadwalkan pada awal Desember.

“Terdapat dua agenda pemusnahan, di mana salah satunya telah dilaksanakan pada hari ini Selasa (25/11). Sementara satu kegiatan lainnya dijadwalkan pada awal Desember,” ungkapnya.

Pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk memperkuat operasi pasar bersama Bea Cukai dalam penanganan rokok ilegal. Kepala Bappeda Lombok Barat, Deny Arif Nugroho, yang mewakili Bupati, menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal memberi dampak ekonomi yang signifikan bagi pelaku usaha legal.

“Banyak pelaku usaha legal yang terdampak akibat peredaran rokok ilegal. Temuan dari Satpol PP Lobar dan Bea Cukai Mataram terus menunjukkan peningkatan luar biasa. Ini bukan hanya soal banyaknya temuan, tetapi bagaimana kita bersama memberantas peredaran rokok ilegal ini,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya menciptakan ekosistem usaha yang legal dan berkelanjutan. Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) diharapkan menjadi solusi bagi pelaku usaha kecil untuk beroperasi sesuai ketentuan, sehingga mampu menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan daerah.

- Advertisement -

Berita Populer