26.5 C
Mataram
Kamis, 29 Januari 2026
BerandaLombok BaratData Villa di Batulayar Belum Valid, Baru 70 yang Punya NPWP Daerah

Data Villa di Batulayar Belum Valid, Baru 70 yang Punya NPWP Daerah

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat (Lobar) hingga kini tak kunjung memiliki data yang valid terkait jumlah seluruh villa yang ada di wilayah Kecamatan Batulayar. Baik itu yang sudah memiliki izin atau pun belum. Mengatensi hal itu, Wakil Bupati (Wabup) Lobar, Nurul Adha pun beri waktu seminggu untuk OPD dan pihak terkait menuntaskan data-data yang perlu divalidasi.

Tim gabungan yang dimandatkan untuk melakukan pendataan ini terdiri dari mulai dari kadus, kades, camat, hingga OPD terkait seperti perizinan, Bapenda dan Pol PP harus melakukan pencocokan data terhadap jumlah villa yang ada. Pasalnya, masih ditemukan adanya perbedaan data antara pihak Desa dan OPD terkait.

“Hari ini masih ada perbedaan data. Data ini yang akan kita cocokkan lagi, baik data dari Desa maupun dari OPD,” lugasnya saat memimpin rapat penertiban izin villa di Kantor Camat Batulayar, Selasa (06/05/2025)

Dari data sementara yang sudah dihimpun berdasarkan hasil pengecekan yang sudah dilakukan, bahwa terdapat kurang lebih 174 villa yang ada di Kecamatan Batulayar. Namun dari data ini, baru 70 villa yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Sedangkan sisanya sebanyak 104 villa belum memiliki NPWPD. “Dari data yang sudah didapatkan, baru 70 villa yang sudah memiliki NPWPD,” ungka Ummi Nurul, sapaan akrabnya.

Berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat yang sudah digelar, Wabup mengatakan bahwa tim yang sudah dibentuk itu diberi tugas untuk turun langsung dan melakukan pencocokan lagi terhadap data-data yang sudah dicatat. “Ini data yang sudah kita dapatkan ini akan dicocokkan dan divalidkan lagi. Kita berikan waktu satu minggu untuk validkan data ini,” pesannya.

Villa yang belum memiliki NPWPD ini akan di kroscek lagi oleh Bapenda. Karena dengan adanya undang-undang cipta kerja ini, permohonan izin sudah tidak lagi melalui pemda, melainkan langsung ke pusat. “Karena perizinan OSS ini langsung ke pusat, mereka urus sendiri ke pusat. Pusat yang menerbitkan, jadi walaupun mereka belum punya izin di daerah, tapi sudah punya izin dari pusat, ini yang membuat kesulitan,” paparnya.

Melalui upaya pendataan yang dilakukan untuk penertiban villa ini, Pemda Lobar berharap kedepannya tidak ada lagi kebocoran PAD dari tunggakan pembayaran pajak villa yang tak terdeteksi, lantaran data izin yang belum jelas. Selain itu, iklim investasi juga diharapkan bisa lebih tertata dan semakin banyak yang masuk. “Supaya sama-sama nyaman dalam berinvestasi. Dan PAD juga masuk ke daerah,” pungkas Ummi Nurul. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer