24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok BaratDianggap Korbankan Desa, Apdesi NTB Tolak Rencana Pengalihan Rp40 Triliun Dana Desa...

Dianggap Korbankan Desa, Apdesi NTB Tolak Rencana Pengalihan Rp40 Triliun Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih

Lombok Barat (Inside Lombok) – asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) NTB menyampaikan keberatan terhadap rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang akan mengalihkan Rp40 triliun Dana Desa (DD) untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Kebijakan tersebut dinilai dapat menghambat pembangunan desa yang masih membutuhkan dukungan infrastruktur dasar.

Ketua Apdesi NTB sekaligus Kepala Desa Senggigi, Mastur, mengatakan dana desa selama ini menjadi sumber utama pembangunan fisik, pelayanan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Ia menilai pengalihan anggaran tersebut akan membebani desa.

“Pengalihan anggaran sebesar Rp40 triliun ini akan memberatkan kinerja keuangan Pemerintah Desa. Pembangunan fisik di banyak desa masih belum memadai, fasilitas infrastruktur pun masih jauh dari ideal,” ujarnya kepada Inside Lombok, Senin (17/11/2025).

Berdasarkan pagu sementara, dana desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60 triliun. Jika Rp40 triliun dialihkan, desa hanya akan menerima Rp20 triliun. Mastur menyebut situasi itu berpotensi melumpuhkan sebagian besar program desa yang bergantung pada DD.

“Dengan sisa Rp20 triliun, rata-rata dana desa akan berada di bawah Rp200 juta per desa. Banyak program belanja pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga pembinaan kemasyarakatan tidak bisa lagi dijalankan,” paparnya.

Ia menilai rencana tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan revisi UU Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa dana desa merupakan hak desa dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain. Menurutnya, perubahan penggunaan DD melalui petunjuk teknis selama ini telah membuat anggaran desa semakin programatis dan mengurangi kewenangan desa dalam menentukan pembangunan berdasarkan RPJMDes.

“Dampak pemangkasan ini menunjukkan ketidakseriusan negara memenuhi amanah UU Desa mengenai legitimasi dan kewenangan Pemerintah Desa. Ini akan menghambat proses pemberdayaan serta pembangunan infrastruktur yang sudah direncanakan,” kata Mastur.

Apdesi NTB berharap Pemerintah Pusat mengkaji ulang rencana pengalihan tersebut sebelum kebijakan final Dana Desa 2026 ditetapkan. “Kami berharap Pemerintah lebih bijak. Desa jangan dikorbankan,” tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer