26.5 C
Mataram
Rabu, 31 Desember 2025
BerandaLombok BaratDianggap Nominalnya Paling Kecil, UMK Lombok Barat Naik 4,2 Persen

Dianggap Nominalnya Paling Kecil, UMK Lombok Barat Naik 4,2 Persen

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Ketenagakerjaan Lombok Barat menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Barat tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,2 persen. Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan publik yang membandingkan nominal UMK Lombok Barat dengan sejumlah daerah lain di Nusa Tenggara Barat yang dinilai lebih tinggi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Lombok Barat, Lalu Martajaya, mengatakan pada tahun sebelumnya UMK Lombok Barat tidak mengalami kenaikan dan berada di kisaran Rp2,6 juta. Oleh karena itu, Bupati Lombok Barat menegaskan agar UMK tahun 2026 harus mengalami peningkatan.

“UMK kita pada tahun sebelumnya itu kan gak naik itu, sekitar Rp2.600 an. Oleh karena itu ada penegasan dari pak Bupati, bagaimana UMK kita di 2026 harus ada kenaikan,” ujar Martajaya saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, penetapan UMK Lombok Barat sebesar Rp2.712.254 didasarkan pada tren pertumbuhan ekonomi Lombok Barat berdasarkan data BPS yang mencapai sekitar 3,02 persen, tingkat inflasi, masukan dari akademisi, serta kajian terhadap regulasi yang berlaku. “Nah, kita gak bisa keluar daripada itu. Sehingga kita putuskan bahwa tidak ada alasan UMK kita tidak naik,” imbuhnya.

Dengan keputusan tersebut, UMK Lombok Barat tahun depan naik sebesar Rp109.323 dari sebelumnya sekitar Rp2.603.000. Martajaya menilai kenaikan tersebut signifikan mengingat pada tahun sebelumnya tidak ada penyesuaian upah. “Besar itu (kenaikannya), karena kita Lombok Barat sebelumnya tidak ada kenaikan. Jadi tidak ada alasan tidak naik tahun depan,” tegasnya.

Martajaya juga mengungkapkan bahwa pembahasan upah dilakukan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Dalam pembahasan tersebut, pihak pengusaha menyampaikan keberatan atas kenaikan upah, sementara SPSI tetap menuntut adanya peningkatan kesejahteraan pekerja. “Sebenarnya kecil selisihnya dengan Kabupaten yang lain, kecuali Kota Mataram ya,” ujarnya.

Terkait pengawasan penerapan UMK di perusahaan, Martajaya mengatakan pihaknya akan bertindak apabila menerima pengaduan dari pekerja. “Selama tidak ada keluhan, mereka tidak bersurat terkait tidak digaji dan sebagainya. Kita kan tidak tahu posisi mereka, tapi kalau ada surat, itu dasar kami akan memanggil (perusahaan terkait, Red),” bebernya.

Ia pun mengingatkan perusahaan agar mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah. “Seharusnya, ini (UMK, Red) yang sudah kami tetapkan, ini yang mereka jalankan. Syukur-syukur kalau mereka (perusahaan, Red) melebihi daripada itu,” tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer