Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Pertanian Lombok Barat (Lobar) ancam akan tutup rumah potong hewan (RPH) jika berani melanggar aturan. Termasuk menjual hewan yang sudah masuk di sana dalam keadaan masih hidup, bukan yang sudah dipotong.
“Sapi yang sudah masuk RPH itu tidak boleh keluar (dijual) hidup, harus keluar mati (sudah disembelih),” tegas Kadis Pertanian Lobar, H. Lalu Winengan, Selasa (27/06/2023).
Dia memperjelas fungsi RPH sebagai rumah potong hewan, sehingga harus bekerja sebagaimana mestinya. “Namanya rumah potong hewan kan tempat potong hewan, masak mau dijual lagi? Itu kan menipu daerah itu,” ketusnya.
Sejauh ini, Lobar tak pernah memperoleh PAD dari keberadaan RPH tersebut. Sehingga dia kembali mempertegas, jika hewan yang sudah dibeli dan masuk RPH untuk disembelih tentu tidak boleh lagi keluar RPH dalam keadaan masih hidup.
Dirinya pun mengingatkan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penutupan jika ada RPH yang nakal, lantaran mereka dinilai sudah melakukan pelanggaran hukum. “Kalau ada RPH yang seperti itu (melanggar) akan saya tutup,” tukasnya.
Menurut Winengan, semua sapi yang masuk dalam RPH adalah sapi yang sudah dijamin kesehatannya dan tinggal dipotong saja. Untuk di wilayah Lobar sendiri, dia mengakui ada sekitar tujuh RPH, termasuk yang ada di Banyumulek.
“Walaupun punya provinsi kan (wilayah) Banyumulek (masuk) Lobar,” ketus dia. Sehingga untuk memastikan RPH ini berfungsi sebagaimana mestinya, mereka diwajibkan untuk membuat laporan. “Kalau ketahuan jual ke luar (sapi dalam keadaan hidup) sudah pelanggaran hukum itu,” tandasnya. (yud)