Lombok Barat (Inside Lombok) – Kepala Desa (Kades) Kuripan, Hasbi menerima surat imbauan dari Bawaslu Lombok Barat (Lobar) lantaran menghadiri acara pemberian surat tugas oleh partai Gerindra kepada pasangan bakal calon bupati – wakil bupati, Farin – Khairatun. Merespon surat itu, Hasbi menyebut hal itu sebagai tanda perhatian Bawaslu terhadap dirinya.
“Bisa saja Kades lupa sama aturan saking sibuknya mengurus warga dan masyarakat. Makanya dia (Bawaslu, Red) mungkin ingetin kita sebagai bentuk perhatian,” kata Hasbi saat ditemui di kantornya, Senin (22/07/2024).
Dia mengaku surat imbauan dari Bawaslu itu diterimanya pada Kamis (18/07) lalu. Selang sehari usai dirinya menghadiri acara Gerindra di Loteng. Pada surat imbauan Bawaslu itu menerangkan beberapa regulasi yang diduga dilanggar Kades atas menghadiri acara parpol tersebut.
Aturan yang dilanggar itu antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa, di mana pada Pasal 29 huruf (g) disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Kemudian di UU No. 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j), pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
“Makanya itu Bawaslu ingatkan kita,” imbuh Hasbi. Ia pun mengakui memang menghadiri acara tersebut bersama Kades Bagik Polak, Amir tanpa adanya undangan dari parpol terkait. Kehadiranya itu diklaim merupakan bentuk spontanitas ingin mengetahui bakal calon yang menerima surat tugas untuk maju pilkada Lobar dari Gerinda. “Karena penting juga pemerintah desa itu mendengar visi misi bakal calon. Karena ini untuk masa depan Lobar,” terangnya.
Meski demikian, ia merasa belum ada aturan terkait pelaksanaan pilkada yang dilanggarnya sebagai Kades. Mengingat, tahapan penetapan calon kepala daerah pun saat ini belum dimulai, sehingga belum memenuhi unsur pelanggaran pasal 490 Undang-undang Pemilu.
Diakui pihaknya, apabila kades terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, maka berpotensi dapat diberi sanksi pidana. “Karena kalau mencari konteks kesalahan pelanggaran, belum ada diatur. Kecuali sudah ada calon dan sedang kampanye dan hadir di sana, nah bisa-bisa saja saya disalahkan hadir di sana, tapi ini belum ada pelanggaran aturan,” tegas Hasbi.
Ia pun menepis anggapan pihaknya sengaja memanfaatkan momen kekosongan regulasi ini demi menunjukkan dukungan kepada bakal cakada. Ia berdalih hadir di acara partai itu spontan tanpa undangan. Karena ingin mengetahui siapa bakal cakada yang menerima dukungan partai besutan presiden terpilih Prabowo Subianto itu. “Seketika itu, tidak ada rencana mau kesana. Kebetulan ada acara, coba sekali-sekali kita main-main (melihat). Makanya saat itu saya masih pakai pakaian kades,” dalihnya.
Ia menduga imbauan yang diberikan bawaslu itu bukan karena pelanggaran tahapan Pilkada. Melainkan dugaan pelanggaran undang-undang desa terkait larangan kades berpartai politik. “Karena mungkin menghadiri acara partai politik dianggap salah,” jelasnya.
Hanya saja, Hasbi tetap menghargai imbauan yang diberikan Bawaslu tersebut. Bahkan ia akan menindaklanjuti imbauan tersebut, dengan taat pada regulasi yang mengatur. “Kita sama-sama punya aturan, bahkan Bawaslu punya aturan tersendiri juga, kepala desa juga punya aturan. Kita saling menghormati dan menghargai,” pungkasnya. (yud)