28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok BaratDPRD Paripurnakan Pembatalan Usulan Pemberhentian Sumiatun Sebagai Bupati Lobar

DPRD Paripurnakan Pembatalan Usulan Pemberhentian Sumiatun Sebagai Bupati Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) – DPRD Lobar gelar paripurna penarikan usulan pemberhentian Bupati Lobar, Sumiatun. Sebelumnya masa jabatan Sumiatun diusulkan berakhir pada 11 Desember lalu.

Hal itu sebagai tindak lanjut atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemotongan masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2019 lalu, yang terdampak Pemilu serentak 2024. Sehingga masa jabatan Bupati Lobar pun akan berakhir sesuai dengan masa jabatan aslinya, pada April 2024, bukan 31 Desember 2023.

Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 143/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum dilaksanakannya Pemilu serentak secara nasional tahun 2024.

“Keluarnya putusan MK, maka otomatis pengusulan pemberhentian itu batal, dan sesuai tata tertib DPRD, kalau ada putusan melalui paripurna, maka yang bisa membatalkan juga harus melalui paripurna,” terang Ketua DPRD Lobar, Nurhidayah yang dikonfirmasi usai paripurna, Kamis (04/01/2024) siang tadi.

Paripurna itu juga disebutnya sekaligus sebagai pemberitahuan, terkait masa jabatan Bupati hingga April mendatang. Sehingga nantinya, DPRD Lobar hanya akan memparipurnakan berakhirnya jabatan Bupati. “Nanti kita lakukan paripurna pembacaan berakhirnya masa jabatan bupati di DPRD,” imbuhnya.

Hal itu pun diakuinya juga berimbas pada pengusulan Penjabat (PJ) Bupati, yang harus diundur. Meski proses pengusulan calon PJ tersebut dikatakannya tetap berjalan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun pengumuman pejabat yang akan ditunjuk sebagai PJ pun terpaksa ditunda.

“Jadi penundaan waktu saja, belum ada konfirmasi hasil resmi penunjukan penjabat dari Kemendagri, tetapi kita akan susul kembali di bulan-bulan awal April,” jelas politisi perempuan asal Gunungsari ini.

Nurhidayah memastikan bahwa dua nama yang telah diusulkan DPRD Lobar itu pun tak akan berubah. Walaupun Provinsi juga mengusulkan tiga nama lain ke Kemendagri. “Kami tidak mengocok ulang lagi (nama kandidat PJ), usulan itu sudah kami kirim dan draftnya sudah di Kemendagri. Ini hanya penundaan saja sampai masa jabatan Bupati,” tegasnya.

Maski kandidat usulan Pemerinta Provinsi berbeda dengan usulan DPRD Lobar. Namun pihaknya berharap siapapun PJ yang nantinya dipilih Kemendagri berdasarkan putusan Presiden, agar yang bersangkutan memiliki pemahaman terkait kondisi Lobar.

Karena dia menilai, semua kandidat yang diusulkan baik oleh DPRD, maupun Pemprov dan Kemendagri, memiliki peluang yang sama untuk menjadi PJ. “Keputusan (usulan kandidat PJ) DPRD itu merepresentasikan masyarakat Lombok Barat. Apakah itu bisa menjadi pertimbangan atau poin khusus untuk Presiden menunjuk PJ. Kalau itu benar Insyaallah usulan DPRD punya peluang,” tandas politisi dari partai Gerindra ini. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer