Lombok Barat (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun anggaran 2024, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka yang diumumkan pada Jumat (14/11) itu mencakup seorang anggota DPRD Lobar berinisial AZ alias Ahmad Zainuri, dua ASN Pemda Lobar, serta seorang pihak swasta.
Kasus ini berpusat pada alokasi anggaran belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat di Dinas Sosial Lobar. Penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose hasil penyidikan dan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Kejari menjelaskan bahwa Pokir milik AZ mencakup 10 paket kegiatan dengan total pagu sekitar Rp2 miliar pada dua bidang di Dinas Sosial.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, memaparkan bahwa para tersangka terdiri dari AZ sebagai anggota DPRD Lobar, dua ASN masing-masing Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP, serta R dari pihak swasta.
AZ diduga mengintervensi proses pengadaan barang meski bukan bagian dari pejabat pengadaan maupun PPK/KPA. Intervensi tersebut mencakup pembelanjaan barang secara mandiri, penunjukan langsung penyedia, serta tindakan yang dinilai melanggar asas efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurut Kejari, modus yang dijalankan diperkuat dengan dugaan pembuatan proposal fiktif serta mark-up jumlah penerima manfaat. Praktik tersebut menjadi sumber kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1.775.932.500. Dalam proses ini, R diduga ditunjuk langsung sebagai penyedia oleh AZ, yang dinilai sebagai bentuk kolusi dalam pengaturan tender.
Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), merespons hati-hati terkait penetapan tersangka terhadap AZ yang merupakan kader PAN. Saat dimintai tanggapan, LAZ enggan berkomentar lebih jauh dan hanya menyatakan, “Nanti dulu lah.”
Namun, untuk dua ASN yang juga terseret, LAZ menegaskan bahwa penjatuhan sanksi administratif menjadi kewenangan Sekda sebagai pelaksana manajemen ASN. Ia menekankan peran Sekda dalam proses tersebut dan menyatakan, “Ya, tapi kan masalahnya, pelaksana itu kan Sekda.”
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini tersangka AZ dan R telah ditahan, sedangkan dua ASN Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP dijadwalkan untuk dipanggil oleh pihak Kejaksaan dalam waktu dekat.

