26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaLombok BaratGerah Piutang Rp7,6 Miliar Hotel Sentosa Tak Kunjung Dibayar, Pemda Lobar Gandeng...

Gerah Piutang Rp7,6 Miliar Hotel Sentosa Tak Kunjung Dibayar, Pemda Lobar Gandeng APH

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemda Lobar memutuskan gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk menagih piutang sebesar Rp7,6 miliar yang sudah bertahun-tahun tak kunjung dibayar oleh pihak Hotel Sentosa. Upaya hukum itu diambil untuk dapat menuntaskan persoalan itu di meja hijau pengadilan.

“Karena tidak mempan non litigasi dalam penagihan di luar pengadilan, sekarang kita sudah masuk litigasi (jalur hukum). Saya sudah ke Kejaksaan, koordinasi dan ke Bank Bukopin tempat diagunkan asetnya (Hotel Sentosa),” beber Kepala Bapenda Lobar, Ahmad Subandi saat dimintai keterangan usai rapat bersama DPRD, Rabu (12/7/2023).

Kata dia, saat ini Kejari tengah melakukan penghimpunan data yang nantinya akan diajukan dalam gugatan ke pengadilan. Mulai dari Surat Keputusan (SK) Bupati, data piutang sentosa, hingga berbagai upaya penagihan lainnya yang selama ini yang sudah dilakukan Pemda Lobar.

Karena selama ini, Pemda Lobar melakukan berbagai upaya non litigasi untuk menagih hak daerah dari hotel yang ada di kawasan Senggigi itu. Bahkan dia menyebut, Bapenda Lobar bersama Kejari sudah pernah menemui owner hotel tersebut di Yogyakarta, hingga adanya pernyataan di atas materai terkait kesanggupan pemilik hotel tersebut untuk segera melunasi. Namun nyatanya, hingga kini, upaya itu tak kunjung ada realisasinya.

“Pak Bupati meneken (tanda tangan) untuk upaya litigasi, begitu surat itu saya langsung menghadap pak Kejari. Direspon dan siap kita mengumpulkan data, dan kita rembuk dengan Inspektorat untuk seperti apanya yang ingin kita proses di pengadilan,” papar dia.

Walaupun kini Pemda Lobar sudah menempuh jalur hukum, pihaknya belum bisa memastikan berapa lama yang dibutuhkan agar piutang itu tertagih seluruhnya. Karena upaya itu pun diakuinya memerlukan waktu untuk berproses di pengadilan. “Kita lihat nanti empat bulan kedepan perkembanganya,” imbuh Subandi.

Saat disinggung kemungkinan pemda untuk mengambil aset milik Hotel Sentosa sesuai nominal piutang yang harus dibayar tersebut, Subandi tak bisa memastikan hal itu bisa dilakukan. Karena saat ini seluruh aset Hotel Sentosa itu sudah diagunkan di bank oleh pemiliknya.

“Aset Sentosa itu dipegang oleh Bank Bukopin, jadinya kita harus kerja sama dengan bank itu. Ketika aset yang mungkin nilainya mencapai Rp500 miliar itu dilelang Bank bukopin, nanti di situ kita minta jatah di Bukopin sesuai nominal piutang berdasarkan hasil putusan pengadilan nantinya,” jelas mantan Kadis DPMPTSP Lobar ini.

Subandi menilai, upaya penuntasan piutang dengan melibatkan pengadilan ini akan lebih baik. Karena sudah terlalu lama persoalan piutang itu tak kunjung ada solusi. “Makanya itu sekarang kita lewat pengadilan, biar diadili seperti apa,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer