Lombok Barat (Inside Lombok) – KPU Lombok Barat (Lobar) umumkan penetapan hasil penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk suara caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di dapil Sekotong-Lembar. Hasilnya, caleg PKS nomor urut 1 Abubakar Abdullah dinyatakan menang dengan perolehan 3614 suara.
Ketua KPU Lobar, Lalu Rudi Iskandar mengakui ada perselisihan hasil antara hasil pleno pileg Februari lalu dengan PSSU yang digelar Juni kemarin. Perbedaannya pun mencapai sekitar 1.300 suara.
“Iya, nomor urut satu (suara unggul caleg PKS dapil Sekotong Lembar). Selisih suara antara (caleg) nomor 1 dengan 2 itu sejumlah 1.300-an,” ujar Rudi saat dimintai keterangan usai menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (01/07/2024).
Pihaknya menjelaskan bahwa PSSU yang telah dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut dari keputusan KPU RI nomor 767 terkait tahapan dan jadwal PSSU pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Abubakar Abdullah beberapa waktu lalu. Sengketa itu terkait adanya indikasi kecurangan hibah suara dalam pileg lalu.
“Tahapan hari ini, merupakan tahapan akhir. Bahwa kami (KPU, Red) harus melakukan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang,” terangnya. Pihaknya pun telah merubah SK rekapitulasi perolehan penghitungan suara tingkat Kabupaten yang semula No. 371 menjadi No. 312. Di mana hasil PSSU tersebut pun nantinya akan dilaporkan ke KPU RI, sebagai dasar penetapan dewan terpilih di Lombok Barat. “Nanti kami tinggal menunggu instruksi dari KPU RI, untuk kapan kami akan melakukan penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD Lobar terpilih,” jelasnya.
Saat disinggung apakah hasil PSSU ini akan turut berdampak juga terhadap perolehan partai lain, dalam perebutan kursi pimpinan di DPRD Lobar. Rudi mengaku tak bisa menjawab terlalu jauh terkait itu.
“Barangkali tidak ada (perubahan perolehan kursi partai lain), sebetulnya kami tidak sejauh itu (untuk menentukan). Tapi yang jelas, yang kita lakukan hari ini melaksanakan perintah sesuai putusan MK,” pungkas Ketua KPU Lobar ini. Dalam putusan MK tersebut, KPU hanya diinstruksikan untuk menghitung ulang suara Caleg PKS saja.
Perlu diketahui, dalam hasil PSSU tersebut, Caleg PKS Dapil Sekotong-Lembar dengan raihan suara tertinggi, nomor urut satu Abubakar Abdullah memperoleh 3.614 suara. Kemudian Caleg nomor urut 2, Hadran memperoleh 2.269 suara. Kemudian disusul oleh Caleg nomor urut 8, Badrun Tamam dengan perolehan 1.063 suara. (yud)