Lombok Barat (Inside Lombok) – Kades Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Hasyim telah ditahan di Lapas kelas IIA Lombok Barat (Lobar) setelah dinyatakan bersalah atas gugatan kasus pengrusakan handphone milik Muniati, mantan stafnya di kantor desa. Meski begitu, ia dipastikan akan tetap menjadi Kades Jagaraga hingga masa hukumannya selesai.
Hasyim ditetapkan bersalah oleh pengadilan negeri Mataram dan divonis hukuman tahanan 6 bulan penjara, terhitung sejak Senin 2 September kemarin. “Berdasarkan ketentuan yang berlaku, statusnya (sebagai Kades) tidak ada perubahan,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lobar, Lalu Moh Hakam saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (03/09/2024).
Dijelaskan, hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana jabatan Kades bisa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Kades pun disebutnya dapat diberhentikan sementara atau tetap apabila dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan. Kemudian apabila Kades ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
“Diatur di Undang-Undang Desa, berikut turunannya (PP, Permendagri dan Perda),” paparnya. Karena itu, walaupun saat ini yang bersangkutan telah ditahan, namun segala hak yang melekat sebagai Kades akan tetap diterima Hasyim selama enam bulan masa tahanan tersebut, baik itu gaji maupun tunjangan.
Hakam menuturkan penahanan Kades Jagaraga tersebut sudah dilaporkan juga kepada Bupati. Pihaknya juga langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, hingga BPD Desa setempat untuk langsung melakukan penunjukan untuk pelaksana tugas (plt).
“Mulai kemarin 2 September kami koordinasi dengan Camat Kuripan dan BPD Desa Jagaraga untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku terutama hal penetapan Plt Kades Jagaraga,” jelasnya.
Hakam memastikan, penahanan Kades Jagaraga tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di desa setempat. Sehingga masyarakat bisa tetap dapat mengurus keperluan administrasi di desa. “Alhamdulillah proses penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan normal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hasyim digugat oleh mantan bendahara Desa Jagaraga, Muniati atas kasus pengrusakan handphone. Pengrusakan itu terjadi karena Muniati mengancam akan melaporkan Hasyim kepada Bupati dan asosiasi kepala desa (AKAD) atas dugaan perselingkuhan yang mereka jalin. Terlebih Muniati mengaku ingin menuntut janji Hasyim untuk menikahinya setelah dia menceraikan suaminya. Kemudian hal itu yang diduga memicu Hasyim merebut dan melempar handphone milik Muniati. (yud)