27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok BaratHonorer Batal Dihapus, Pemda Lobar Harus Anggarkan Rp36 Miliar untuk Gaji Tahun...

Honorer Batal Dihapus, Pemda Lobar Harus Anggarkan Rp36 Miliar untuk Gaji Tahun Depan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat (Lobar) harus tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga honorer, mengikuti batalnya rencana penghapusan para pegawai non ASN itu oleh pemerintah pusat. Diakui, rata-rata anggaran per bulan untuk gaji honorer di lingkup Pemda Lobar mencapai sekitar Rp3 miliar lebih atau Rp36 miliar per tahun.

“Tetap kita anggarkan (gaji honorer di 2024),” tegas Kepala BPKAD Lobar, Fauzan Husniadi saat dimintai keterangan, Kamis (14/09/2023) kemarin. Diakuinya, selama ini rata-rata gaji para tenaga honorer itu berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp1 juta per bulan, disesuaikan dengan penempatan dan beban kerja mereka. “Tapi kalau dirata-ratakan itu Rp750 ribu,” bebernya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, jumlah tenaga non ASN Lobar yang sudah masuk data BKN sekitar 5.080 orang. Namun, jumlah itu belum dikurangi juga dengan 143 orang yang sudah lulus seleksi P3K pada tahun 2022 lalu.

“Jadi sebulan itu kita anggarkan untuk tenaga kontrak itu sekitar Rp3 miliar untuk gajinya,” jelas Fauzan. Begitu juga untuk di 2024 mendatang, pihaknya pun harus tetap menganggarkan gaji para honorer itu.

Batalnya penghapusan honorer itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 terkait Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan tenaga non ASN tertanggal 25 Juli 2023 lalu. Lewat SE itu dijelaskan berdasarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan tenaga non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta tetap menghitung dan mengalokasikan anggaran pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan yang masuk basis data BKN. Kemudian tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non ASN selama ini. Serta PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-P3K untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN lainnya. “Pemerintah di semua daerah diminta untuk tetap menganggarkan gaji mereka (tenaga non-ASN) yang sudah terdata,” jelas Kabid Pengadaan, Data dan Informasi BKDPSDM Lobar, Lalu Muhammad Fauzi saat dikonfirmasi akhir pekan kemarin. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer