29 C
Mataram
Rabu, 15 Januari 2025
BerandaLombok BaratInspektorat Lobar Akui Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Desa Senggigi Sudah Jadi Atensi...

Inspektorat Lobar Akui Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Desa Senggigi Sudah Jadi Atensi Tipikor

Lombok Barat (Inside Lombok) – Menanggapi banyaknya laporan dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa Senggigi, yang melibatkan Kades setempat, Mastur. Irban I Inspektorat Lobar, M. Busyairi mengatakan pihaknya telah menyimpulkan beberapa hal terkait dugaan tersebut.

“Dari sekian banyak indikasi yang disampaikan melalui surat maupun secara langsung tadi. Kita dari Inspektorat, terutama kami tim dari Irban I yang sudah melakukan audit untuk APBDES 2022 dan 2023 hasilnya pun sudah kita sampaikan dalam bentuk naskah hasil pemeriksaan (NHP) kepada kepala desa untuk diberikan waktu sanggah selama 5 hari,” terang mantan Camat Narmada ini, Selasa (14/01/2025).

NHP ini pun telah diberikan inspektorat kepada kades yang bersangkutan sejak 8 Januari lalu. Dan batas sanggahnya pun hingga 15 Januari hari ini. “Batasnya sampai tanggal 15 dia (Kades, Red) bisa menyanggah atas beberapa item yang menjadi temuan dari tim auditor itu,” jelasnya.

Setelah nantinya Kades yang bersangkutan memberikan sanggah, kata Busyairi selanjutnya akan muncul LHP. Di mana warga dari FMPS itu pun dalam hearingnya meminta data LHP tersebut, namun itu diakuinya belum keluar karena belum habis masa waktu untuk sanggah dari Kades. “Kita minta mereka bersabar, percayakan kepada kami (Inspektorat, Red) untuk berproses. Sehingga hasilnya tidak menjadi bola liar di masyarakat,” pesan Busyairi.

- Advertisement -

Selain itu, Desa Senggigi juga disebutnya sudah menjadi atensi dari unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Lobar. “Apapun nanti hasil audit dalam bentuk LHP itu, akan kami berikan. Karena Tipikor Polres Lobar sudah meminta secara resmi melalui surat,” imbuhnya.

Kemudian dalam waktu 60 hari sejak LHP diberikan, jika ditemukan kerugian negara. Maka, Kades dan pihak bersangkutan lainnya yang disebutkan terlibat, untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan. Kendati hasil LHP itu disebutnya menjadi rahasia, namun jika sudah melewati masa yang diberikan untuk mengembalikan kerugian negara jika ada, maka hasil audit itu pun bisa disampaikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Termasuk APH dan masyarakat. “Setelah 60 hari apabila tidak tuntas, tentu akan ditindaklanjuti ke APH. Karena memang APH juga sudah mengatensi itu,” pungkasnya.

Kata dia, dalam surat yang disampaikan Polres Lobar itu bahwa laporan dugaan penyelewengan dana desa itu diterima kepolisian dari masyarakat. Sejak bulan Agustus 2024 lalu. “Tetapi memang, tanpa laporan dari masyarakat pun tim Irban I itu melakukan audit reguler. Bukan karena laporan,” tutupnya.

Terkait LHP, itu nantinya harus diberikan langsung kepada Kades yang bersangkutan. “Kami masih menunggu sanggah ini, sstelah hasil sanggah, kita akan verifikasi kembali. Kemudian yang tidak disanggah dan lain-lain dengan keyakinan dari auditor, akan menjadi LHP,” bebernya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer