24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok BaratInspektorat Lobar Terima Aduan Non-ASN Non-Database Terkait Dugaan Pungli

Inspektorat Lobar Terima Aduan Non-ASN Non-Database Terkait Dugaan Pungli

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah Lombok Barat (Lobar) melalui Inspektorat membuka hotline pengaduan bagi 1.632 tenaga non-ASN non-database yang telah diputus kontrak. Langkah ini diambil menyusul munculnya gejolak setelah keputusan pemutusan kontrak tersebut beberapa waktu lalu.

Inspektur Inspektorat Lobar, Suparlan, menyampaikan bahwa pengaduan mulai masuk ke nomor hotline sehari setelah layanan dibuka. “Sudah mulai dan sudah ada aduan yang masuk,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (2/11).

Ia menjelaskan, hotline tersebut disediakan untuk menampung laporan dari tenaga non-ASN non-database yang merasa menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh oknum ASN saat proses perekrutan. “Kalau sudah ada oknum ASN yang dilaporkan, tentu kita lakukan pemanggilan kepada oknum yang melapor maupun yang dilaporkan untuk dilanjutkan dengan BAP,” terangnya.

Menurut Suparlan, Inspektorat akan menunggu tiga hingga empat hari setelah pengaduan masuk sebelum melakukan pemanggilan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pungli, maka oknum yang terlibat diwajibkan mengembalikan uang yang diterima serta dikenakan hukuman disiplin. “Dan tentu ada hukuman disiplin kepada oknum ASN yang diduga menerima uang tersebut,” tegasnya.

Kepala BKDPSDM Lobar, Jamaludin, menegaskan bahwa sesuai arahan langsung dari Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ), setiap ASN yang terbukti melakukan pungli akan ditindak tegas. “Wajib ditindak kalau benar terbukti. Itu jawaban langsung dari Bupati,” pungkasnya. Ia juga memastikan pelapor tidak perlu khawatir, karena Inspektorat menjamin kerahasiaan identitas setiap pengadu.

- Advertisement -

Berita Populer