Lombok Barat (Inside Lombok) – Inspektorat Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mulai menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses rekrutmen non-ASN. Melalui hotline aduan yang telah dibuka sekitar sepekan, tercatat sepuluh laporan telah diterima dari tenaga non-ASN non-database yang mengaku menjadi korban pungli.
Inspektur Inspektorat Lobar, Suparlan, mengatakan para pelapor mengaku diminta membayar uang dengan nominal cukup besar, antara belasan hingga puluhan juta rupiah. “Sudah ada beberapa (laporan dugaan pungutan), tetapi ada juga di luar pungutan, seperti yang melapor dia sudah lama jadi honorer lebih dari sembilan tahun tetapi belum masuk database, itu juga kita tindaklanjuti,” ujarnya akhir pekan kemarin.
Menurutnya, meski para pelapor belum menyerahkan bukti fisik, mereka telah memberikan keterangan lengkap terkait jumlah uang dan waktu penyerahan kepada oknum yang diduga terlibat. “Baru aduan saja, dia bayar sekian. Malah ada yang lebih (dari belasan juta, Red). Lengkap dengan tanggal-tanggal (diserahkannya uang) dia ungkapkan,” jelasnya.
Suparlan menegaskan, pihaknya akan segera memanggil oknum pejabat ASN yang dilaporkan untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Inspektur Pembantu Bidang V (Irban V). “Yang menerima kan, kita akan panggil,” tegasnya. Ia belum mengungkapkan dari OPD mana saja oknum tersebut berasal, namun memastikan ada lebih dari satu instansi yang terlibat.
Sebagai pembina aparat pengawas intern pemerintah (APIP), Suparlan menyarankan agar oknum yang terindikasi terlibat segera mengembalikan uang hasil pungutan tersebut. Inspektorat, kata dia, fokus pada pengembalian kerugian finansial korban dan pembinaan terhadap oknum terlapor, sementara sanksi disiplin akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kan enggak boleh saya menghukum orang, kan. Nah, hasil dari BAP saya akan saya serahkan ke BKD untuk tindaklanjut, sanksi disiplin pegawai namanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pemanggilan pelapor masih dalam tahap pengumpulan data sebelum dilakukan klarifikasi lebih lanjut. “Karena kita himpun dulu,” katanya.
Langkah Inspektorat ini diharapkan dapat memutus praktik pungli yang merugikan tenaga non-ASN serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Suparlan menyebut, kasus serupa bukan hal baru dan sebelumnya pernah ditangani hingga ke tingkat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ini sudah lama kok, ada Dumas, pengaduan masyarakat. Nah, jadi bukan masalah baru ini,” tandasnya.

