Lombok Barat (Inside Lombok) – DPRD Lobar gelar paripurna bahas usulan terkait pemberhentian Bupati Lobar, Sumiatun yang sejak November lalu telah resmi menggantikan Fauzan Khalid yang mengundurkan diri guna mengikuti kontestasi pemilu legislatif DPR RI. Kini, jabatan Sumiatun pun akan berakhir di Desember ini.
Ketua DPRD Lobar, Nurhidayah mengakui paripurna digelar setelah beberapa kali pihak dewan melakukan rapat internal. Langkah taktis ini diambil agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Lobar.
Pengangkatan Sumiatun sebagai Bupati Lobar sendiri disahkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6082 tahun 2023. “Maka sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 79 ayat (1), Pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 38 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) serta ayat (2) diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati atau Walikota dan/ atau Wakil Walikota untuk mendapatkan Persetujuan Penetapan Pemberhentian,” ujar Nurhidayah membacakan usulan pemberhentian tersebut saat Sidang Paripurna, Senin (11/12/2023).
Berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut juga ditegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan serentak Tahun 2018 yang dilantik pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 sesuai dengan amanah regulasi sebagaimana dimaksud masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan Kabupaten Lobar termasuk didalamnya.
“Untuk itu kami sampaikan pengumuman bahwa masa jabatan Bupati Hj. Sumiatun sebagai Bupati Lobar sisa masa jabatan 2019-2024 berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Berdasarkan hal tersebut DPRD Lobar mengusulkan pemberhentian Hj. Sumiatun sebagai Bupati Lobar kepada Mendagri RI melalui Gubernur NTB,” imbuhnya.
Nurhidayah mengatakan, pihaknya berharap agar proses pengusulan Penjabat Bupati Lobar bisa segera dikeluarkan per 1 Januari 2024. Karena untuk pengusulan Pj Bupati tersebut, DPRD juga sudah beberapa kali menggelar rapat dan melakukan pengusulan.
“Hingga kami mengirim surat usulan nama-nama pejabat yang kami usulkan menjadi Pj Bupati Lobar ke Mendagri melalui Gubernur NTB. Ada dua nama yang kami usulkan yakni Sekda Lobar, H. Ilham dan Kepala Dinas PMD-Dukcapil Provinsi NTB, Ahmad Nur Aulia,” beber politisi perempuan dari partai Gerindra ini.
Terkait munculnya beberapa nama lagi, Nurhidayah dengan tegas mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, Pemerintah Provinsi boleh mengusulkan nama, dan Mendagri pun bisa mengusulkan nama. “Kita lihat saja siapa yang direstui oleh Presiden melalui Mendagri,” singkatnya.
Namun demikian, pihaknya tetap berharap agar yang dipilih nanti adalah pejabat yang telah diusulkan DPRD Lobar. Karena dinilai lebih paham kondisi Lobar saat ini. “Harapan kami di dewan, nama yang dipilih nantinya adalah nama yang diusulkan oleh DPRD Lobar. Karena kami merupakan representasi masyarakat Lobar. Jadi kita berharap sosok yang kita usulkan lah yang menjadi bahan pertimbangan Mendagri,” pungkasnya. (yud)