32.5 C
Mataram
Sabtu, 18 Mei 2024
BerandaLombok BaratJabatan Kepala Bapenda Lobar Segera Kosong, Kemungkinan akan Diisi PLT

Jabatan Kepala Bapenda Lobar Segera Kosong, Kemungkinan akan Diisi PLT

Lombok Barat (Inside Lombok) – Jabatan Kepala Bapenda Lobar per 1 September mulai kosong, menyusul pensiunnya Ahmad Subandi per tanggal 31 Agustus besok. Agar tak terjadi kekosongan jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi salah satu penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar itu, jabatan itu pun kemungkinan besar akan diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT).

“Nanti akan di-plt kan modelnya,” ujar Kepala BKDPSDM Lobar, Jamaludin yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (29/08/2023). Menurutnya, setelah menunjuk sosok yang akan menjadi plt, selanjutnya pemda akan mengkoordinasikan kandidat tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait langkah pengisian jabatan tersebut, apakah akan melalui assesment atau seleksi terbuka (Pansel).

Selain Bapenda, ada empat jabatan lainnya yang juga akan kosong hingga akhir tahun 2023 ini. Lantaran pejabatnya akan pensiun. Seperti Staf Ahli, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Asisten II Setda Lobar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), serta kepala Bapenda Lobar.

“Nanti tergantung koordinasi pimpinan dengan KASN, apakah akan melalui Pansel atau melalui Jobfit,” terang dia.

- Advertisement -

Saat ditanya terkait dengan kemungkinan lebih dahulu dilakukan asesmen untuk pergeseran pengisian jabatan OPD strategis baru dilakukan seleksi terbuka jabatan yang kosong, Jamal tak berani komentar terlalu jauh.

Kendati, ia tak membantah saat disinggung adanya kemungkinan asesmen untuk mengisi jabatan Bapend itu justru akan mepet dilakukan. Lantaran sisa waktunya yang mendekati masa pensiun pejabat yang bersangkutan dan membutuhkan waktu lama untuk assesment. “Itu keputusan pimpinan,” tegas Kepala BKDPSDM Lobar ini.

Disinggung terkait apakah Bupati masih memiliki kewenangan terkait hal itu, menyusul sudah keluarnya SK pemberhentian dirinya dari Kemendagri. Jamal menegaskan bahwa dalam ketentuannya, selama Bupati secara defacto dan dejure masih sebagai Bupati, maka yang bersangkutan masih menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pasalnya pada SK Pemberhentian itu menerangkan berlakunya saat yang bersangkutan ditetapkan menjadi anggota Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI. “Selama secara legal masih menjadi Bupati, jadi boleh,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekda Lobar, H Ilham, saat dikonfirmasi terkait rencana pengisian jabatan kepala Bapenda yang akan kosong, ia mengaku masih menunggu petunjuk dan arahan pimpinan. Meski demikian diakuinya posisi Bapenda itu akan menjadi atensi pihaknya karena merupakan OPD strategis. “Nanti kita lihat arahan dari pak Bupati seperti apa,” tutupnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer