31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok BaratJamin Kualitas Layanan Air Bersih, PTAM Giri Menang Rutin Jalani Audit Eksternal

Jamin Kualitas Layanan Air Bersih, PTAM Giri Menang Rutin Jalani Audit Eksternal

Lombok Barat (Inside Lombok) – PT Air Minum (PTAM) Giri Menang kembali menjalani audit eksternal tahunan sebagai upaya mempertahankan kualitas layanan air bersih. Audit yang berlangsung Senin (01/12/2025) itu mencakup tiga standar internasional, yakni sistem manajemen mutu, kompetensi laboratorium pengujian, serta standar pelayanan tanpa gratifikasi.

Direktur Utama PTAM Giri Menang, Sudirman, menyampaikan bahwa audit tersebut menjadi langkah perusahaan untuk memastikan kualitas air dan transparansi sistem pengelolaan. “Ini adalah upaya nyata kami untuk menjamin bahwa air yang dialirkan kepada pelanggan memenuhi standar kesehatan tertinggi, dikelola melalui proses bisnis yang transparan dan efisien,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan audit juga menjadi dasar PTAM dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait kenaikan biaya tagihan air. Menurutnya, kenaikan itu didorong oleh peningkatan biaya operasional, perluasan cakupan layanan, serta peningkatan kualitas layanan. Standar audit dijadikan perusahaan sebagai kerangka untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.

Sudirman menerangkan bahwa audit pertama dilakukan untuk sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang memastikan SOP pengelolaan perusahaan berjalan jelas dan terukur. Audit kedua adalah komitmen nol gratifikasi melalui ISO 37001:2016.

“Kami sudah membuat Whistleblowing System (WBS) yang terintegrasi di website dan aplikasi PePaDU. Dan Alhamdulillah, dalam audit ISO 37001 ini, tidak ditemukan kesalahan mayor yang menyebabkan kinerja turun,” ujarnya.

Audit ketiga adalah akreditasi laboratorium ISO/IEC 17025:2025 yang dilakukan Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Audit ini bertujuan memastikan bahwa hasil pengujian laboratorium PTAM Giri Menang sah dan teruji kompetensinya secara internasional. Dan standarnya mengacu pada regulasi kesehatan terkini, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023,” bebernya.

Standar itu mencakup pengujian kekeruhan air, kandungan logam berat, serta parameter mikrobiologi seperti bakteri e.coli. Pengawasan kualitas diperkuat melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan Lombok Barat dan Dinas Kesehatan Provinsi.

Sudirman menilai komitmen terhadap kualitas air penting di tengah meningkatnya penggunaan air tanah melalui sumur bor. Ia mempertanyakan jaminan kesehatan dari penggunaan air tersebut. “Airnya sendiri (sumur bor), siapa yang berani jamin bahwa itu terbebas dari bakteri? Siapa yang berani jamin bahwa dia tidak mengandung mineral logam berat?” katanya.

PTAM Giri Menang juga menegaskan bahwa penggunaan sumur bor tanpa izin melanggar regulasi. Penertiban dijadwalkan mulai Maret 2026 sebelum sanksi diberlakukan bagi warga, kantor, maupun perusahaan yang tidak memiliki izin resmi. “Kita terus sosialisasi agar masyarakat beralih ke air perpipaan resmi yang terjamin keamanannya,” pungkas Sudirman.

- Advertisement -

Berita Populer