Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebanyak delapan orang calon anggota DPRD Lobar incumbent yang rencananya akan dilantik pada 14 Agustus 2024 mendatang, belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga akhir Juli ini.
“Dari 45 anggota DPRD Lombok Barat nantinya, sampai sekarang yang sudah masuk LHKPN nya sudah 37, tinggal 8 belum,” beber Sekretaris DPRD Lobar, Syahrudin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/07/2024).
Dia menyebut, jika sampai nantinya pada 14 Agustus mendatang, delapan anggota dewan bersangkutan tak kunjung menyerahkan LHKPN. Maka berpotensi tak akan dilantik bersamaan dengan 37 anggota Dewan lainnya. Karena mereka diberi tenggat waktu maksimal H-5 pelantikan, harus sudah menyerahkan semua.
“Jadi salah satu syarat pelantikan itu adalah LHKPN. Dan penekanannya dari hasil Asdeksi (asosiasi sekretaris DPRD Kabupaten/Kota) di Sleman, Yogyakarta itu kalau sampai hari H pelantikan LHKPN nya belum selesai, harus ditunda pelantikannya bagi mereka yang belum itu,” tegasnya.
Dia memaparkan pentingnya penyerahan LHKPN tersebut untuk dapat mengukur berapa harta kekayaan para dewan terpilih itu saat baru menjabat. Sehingga jika setelah lima tahun mereka menjabat terdapat penambahan harta kekayaan, maka dapat ditelaah apakah penambahan tersebut logis atau tidak. “Kalau dia (penambahan harta kekayaan) tidak logis jika disesuaikan dengan penghasilan selama 5 tahun menjabat, “mungkin itu perlu ditelusuri”,” jelas pria asal Batulayar tersebut.
Kata dia, sesuai dengan kewenangan mereka, pihaknya pun telah menyurati seluruh anggota dewan terpilih, kendati saat ini mereka belum ditetapkan secara resmi oleh KPU. “Kalau normatifnya dalam sebulan itu sekali kami surati, tapi karena ini mendekati akhir finish (pelantikan). Ya, sampai dua, tiga kali kami surati,” imbuhnya.
Karena seharusnya para dewan terpilih ini kata dia, sudah harus menyerahkan LHKPN begitu ditetapkan sebagai Dewan terpilih. Walaupun saat ini Dewan terpilih di kabupaten Lobar belum ditetapkan karena sempat ada Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). Namun, Syahrudin menjelaskan ketentuan tersebut tetap berlaku.
“Tidak lantas membuat apa yang kami lakukan itu jadi terkendala, tidak. Tetap dia jalan, mau yang dapat (terpilih) ataupun yang akan diganti, tetap itu (harus menyerahkan LHKPN),” pesannya. Realitanya, diakui dia, bahwa yang saat ini belum meyerahkan LHKPN justru para Dewan yang berstatus incumbent. “Yang banyak itu yang lama (incumbent), alasannya sih kami tidak mengerti. Kita akan lihat nanti, kita beri deadline 5 hari sebelum pelantikan,” tandas Syahrudin. (yud)