27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok BaratKadispora Lobar Daftar Penjaringan Cakada ke Parpol, Bawaslu Rekomendasikan Pemecatan ke KASN

Kadispora Lobar Daftar Penjaringan Cakada ke Parpol, Bawaslu Rekomendasikan Pemecatan ke KASN

Lombok Barat (Inside Lombok) – Bawaslu Lobar akui sudah mengajukan rekomendasi kepada KASN untuk memberikan sanksi kepada Kadispora Lobar. Pasalnya, yang bersangkutan dinilai telah terang-terangan terlibat politik praktis.

Sebelumnya, sempat ramai beredar foto Kadispora Lobar yang dikabarkan tengah mendaftarkan diri ke salah satu partai untuk mengikuti penjaringan calon kepala daerah di pilkada Lobar. Bahkan kabarnya, partai terkait sudah menerima formulir pendaftaran yang diserahkan oleh Kadispora Lobar dan tengah diproses.

Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami pun mengaku pihaknya langsung menindaklanjuti hal itu dengan melapor dan mengirimkan rekomendan kepada KASN. “Ada satu ASN kepala dinas di Kabupaten Lombok Barat yang sudah kami rekomendasikan kepada KASN untuk dilakukan pemecatan,” tegas Rizal dikonfirmasi akhir pekan kemarin.

Dijelaskan, Bawaslu tidak pernah melarang hak politik seseorang atau ASN yang ingin menjadi cakada. Namun, sesuai regulasi yang mengatur, jika ada ASN yang ingin maju dalam pencalonan kepala daerah, maka harus mengundurkan diri, atau mengambil cuti di luar tanggungan negara selama tahapan sebelum pendaftaran di KPU. Sampai akhirnya nanti ketika sudah ditetapkan sebagai cakada, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai ASN.

“Itu harus ditempuh sebelumnya, sebelum dia (melakukan) lobi politik. Dia harus sampaikan dulu cuti di luar tanggungan negara,” terangnya. Rizal menuturkan, sebelum mengirimkan rekomendasi kepada KASN, pihaknya sudah lebih dulu melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Termasuk juga dengan mengklarifikasi langsung kepada sejumlah partai politik tempat Kadispora Lobar mendaftar. “Nah dari klarifikasi itu sudah diakui dia mengambil dan mengembalikan berkas pendaftaran,” bebernya.

Atas informasi itu, Bawaslu menilai politik praktis yang dilakukan oleh Kadispora Lobar sudah memenuhi unsur pelanggaran di undang-undang 6 tahun 2014. Lantaran yang bersangkutan sudah secara terang-terangan melakukan perbuatan politik praktis dengan mendatangi dan mendaftar melalui jalur parpol. “Sehingga kami mantap mengeluarkan rekomendasi kepada KASN,” imbuh Rizal.

Putusan KASN atas rekomendasi Bawaslu itu pun disebutnya sudah keluar. Kata Rizal, Bawaslu diminta melakukan pengawasan kepada yang bersangkutan agar mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Putusan KASN itu juga sudah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemda Lobar termasuk Badan Kepegawaian Daerah. “Karena kemang harus diajukan hari ini (cuti) kalau benar-benar niat maju, sesuai undang-undang ASN,” jelasnya.

Rizal pun mengingatkan agar para ASN yang ingin maju menjadi peserta dalam kontestasi Pilkada serentak, agar jujur mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “Karena ASN ini sifatnya melayani masyarakat dan melekat. Nah kalau dia mau mencalonkan diri untuk mengabdikan diri untuk Lobar, mari mulai dengan cara yang baik,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer