Lombok Barat (Inside Lombok) – Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami akui hingga saat ini belum ada tanggapan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait rekomendasi atas temuan dugaan pelanggaran netralitas salah seorang PLT kepala OPD di Lobar. Laporan itu sebelumnya terkait kampanye yang dilakukan oknum kepala OPD itu untuk salah seorang caleg DPR RI yang merupakan kakaknya.
“Belum ada jawaban dari KASN, kewenangan kami sebagai Bawaslu sudah selesai. Tinggal KASN yang akan menilai dan memberikan sanksi atau memulihkan,” ujar Rizal saat dimintai keterangan, Kamis (21/12/2023).
Dia menyebut, pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi tersebut beserta seluruh berkas-berkas bukti dugaan pelanggaran yang sudah mereka kumpulkan yang kemudian dikirim melalui aplikasi Siap.net ke KASN. “Sampai hari ini belum ada jawaban KASN,” imbuhnya lagi.
Rizal menegakan bahwa dalam temuan dugaan pelanggaran ini, Bawaslu telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penelusuran dan verifikasi atas informasi awal yang diperolehnya tersebut. “Langkah-langkah selanjutnya Bawaslu Lobar hanya bertugas merekomendasikan dugaan pelanggaran ASN tersebut ke KASN sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi,” pungkasnya.
Ia pun terus mengimbau kepada seluruh perangkat ASN, hingga jajaran pemerintah desa beserta perangkatnya, agar bisa menahan diri dan tidak terlibat dalam kampanye politik. “Kami menegaskan agar tidak mengkampanyekan orang, keluarga, kerabat, atau sahabat. Dan diingatkan bahwa posisi aparatur sipil negara tidak diperbolehkan aktif dalam mendukung atau menyebarkan informasi terkait kampanye politik,” tegas Rizal.
Untuk mencegah adanya ASN yang tidak netral dalam pemilu, termasuk di media sosial, Bawaslu dan Dinas Kominfo akan bekerja bersama melakukan pemantauan pelanggaran dan kampanye Pemilu 2024 di media sosial.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Lobar, Syamsul Hadi menyampaikan bahwa sasaran dari pengawasan pelanggaran dan kampanye di media sosial tersebut adalah para ASN, kepala desa dan perangkatnya. Tujuannya untuk menjaga netralitas pihak-pihak yang tidak diperbolehkan kampanye tersebut.
“Kami berharap dengan kerjasama ini bisa memantau netralitas ASN, Kades dan perangkatnya melalui Medsos,” pungkasnya. Berdasarkan data saat ini, Samsul memaparkan jumlah Caleg DPRD Lobar sebanyak 655 orang dengan akun resmi yang didaftarkan masing-masing 20 akun. Sehingga total akun Caleg DPRD Lobar yang perlu diawasi saat ini kurang lebih berjumlah 13.100 akun. (yud)