30.5 C
Mataram
Selasa, 3 Februari 2026
BerandaLombok BaratKasus Ayah Tebas Anak di Dasan Tapen Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Ayah Tebas Anak di Dasan Tapen Naik ke Tahap Penyidikan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kasus cekcok antara ayah dan anak yang berujung penebasan menggunakan parang di Dusun Carik Kauh, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, resmi naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah Satreskrim Polres Lombok Barat menggelar perkara pada Senin (02/02/2026) sore.

Kasus tersebut melibatkan terduga pelaku berinisial DBI (66) dan korban yang merupakan anak kandungnya berinisial DKP (45). “Pasca kejadian yang melibatkan anggota keluarga tersebut, penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat secara resmi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Melalui mekanisme gelar perkara yang sudah digelar,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok, Senin (02/02/2026) malam.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 Wita saat terlapor dan korban terlibat adu mulut di sebuah berugak di halaman rumah. Korban kemudian menjauh menuju sumur di depan gudang rumah, sementara terlapor masuk ke kamar dan keluar membawa sebilah parang dengan alasan hendak membersihkan pagar.

Namun, saat korban duduk membelakangi terlapor, penyerangan terjadi. Terlapor menebas leher korban satu kali dan punggung dua kali. Korban yang berusaha melindungi kepala dengan kedua tangan mengalami luka robek serius, sebelum akhirnya terlapor dihentikan setelah seorang pelapor memeluknya dan berteriak meminta pertolongan warga.

“Jajaran Satreskrim Polres Lombok Barat langsung mengadakan gelar perkara di ruang mediasi Polres Lombok Barat. Guna membedah fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan saksi, polisi menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi. “Kami menyimpulkan bahwa telah ditemukan peristiwa pidana yang nyata. Oleh karena itu, peserta gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Untuk memperdalam pembuktian,” tegasnya.

Dalam tahap penyidikan, polisi menilai perbuatan terlapor masuk kategori penganiayaan berat dalam lingkup keluarga. “Kami mempersangkakan terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang PKDRT tentang kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, sebagai langkah antisipatif dalam konstruksi hukum, kami juga melapisi dengan Pasal 468 ayat 1 KUHP atau Pasal 466 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat,” papar Lalu Eka.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, sementara korban masih menjalani perawatan medis, dan masyarakat diimbau menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.

- Advertisement -

Berita Populer