28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok BaratKeberatan Pemda Lobar Naikan Sepihak Tarif Retribusi, Pedagang Pasar Narmada Mengadu ke...

Keberatan Pemda Lobar Naikan Sepihak Tarif Retribusi, Pedagang Pasar Narmada Mengadu ke Dewan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Puluhan pedagang di Pasar Narmada hearing ke DPRD Lobar, suarakan keberatan atas kenaikan tarif retribusi sewa lapak tempat berjualan mereka di pasar tradisional tersebut. Kenaikan tarif retribusi sendiri dinilai dilakukan sepihak oleh Pemda Lobar, tanpa konfirmasi ke para pedagang.

“Jadi habis gempa, Pasar Narmada kan kebakaran. Habis kebakaran kan corona. Nah, perbup (peraturan bupati) ini minta kenaikan (tarif retribusi). Naik dua kali lipat. Sementara pasar ini belum diperbaiki sama sekali (setelah kebakaran),” ketus Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Narmada, H. Zulfikar usai hearing, Senin (19/06/2023).

Setelah peristiwa kebakaran para pedagang di pasar itu pun disebutnya melakukan perbaikan secara mandiri. Hal itu yang membuat para pedagang merasa keberatan ketika Pemda Lobar tiba-tiba mengeluarkan aturan penarikan retribusi yang lebih tinggi, terlebih saat para pedagang baru mulai sedikit bernapas lega pascapandemi Covid-19 kemarin.

“Nominalnya (tarif retribusi) dari Rp3.2 juta ke Rp6.4 juta (per tahun). Pokoknya kenaikannya dua kali lipat ini. Kemudian alasan dinaikan karena PAD-nya kurang,” keluh Zulfikar mewakili para pedagang.

Pihaknya pun menyinggung kesan kurang adil yang ditunjukkan Pemda Lobar. Di mana para pedagang di Pasar Narmada dibiarkan memperbaiki lapaknya usai kebakaran beberapa waktu lalu, sementara pemda sibuk membangun lapak di dekat area Taman Narmada yang justru hingga kini tak berfungsi dan malah terbengkalai.

“Nah yang kepakai malah tidak diperbaiki, kan aneh,” ketusnya. Mereka berharap, jika Pemda Lobar ingin menaikkan tarif, setidaknya kenaikannya harus masuk akal dan melalui sosialisasi terlebih dahulu. Termasuk dengan melakukan pembenahan fasilitas yang ada.

“Kenaikannya sangat tidak realistis kalau segini, dengan kondisi pedagang kita saat ini. Kita tidak masalah naik, tapi ya 20 persen lah, 25 persen, bertahap. Sambil dilihat keadaan masyarakat,” tegasnya.

Melalui hearing tersebut, para pedagang itu pun disarankan untuk bersurat ke Bupati Lobar untuk mempertanyakan soal Perbup Nomor 1 tahun 2023 yang telah diterbitkan. “Mudah-mudahan Pak Bupati juga bisa reasonable, masuk akal, supaya jangan ada kesan pedagang kita tidak mau bayar pajak. Kan tidak enak, karena pedagang kita ini dari zaman dulu taat,” tegas Zulfikar.

Ditegaskannya, yang menjadi persoalan bagi para pedagang adalah prosedur terbitnya perbup tersebut. Karena di masa-masa sebelumnya, jika ada rencana kenaikan tarif, para pedagang dipanggil untuk duduk bareng membahas rencana tersebut dengan eksekutif dan legislatif, agar kebijakan kenaikan itu tidak merugikan satu pihak. “Ini tidak. Buat perbup, kita langsung ditagih,” tutupnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer