Lombok Barat (Inside Lombok) – Melalui laman resmi BKDPSDM Lombok Barat (Lobar), Panitia Seleksi Daerah (Panselda) telah mengumumkan pembatalan kelulusan empat peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Lobar. Kepala BKDPSDM Lobar, Jamaludin menjelaskan keputusan itu merupakan tindak lanjut atas sejumlah aduan soal hasil pengumuman kelulusan seleksi PPPK yang sudah dilakukan Panselda.
“Suratnya sudah ditandatangani Bu Bupati, sudah diumumkan,” ujar Jamal, Rabu (27/12/2023). Diterangkan, pihak Pemda Lobar melalui Bupati selaku PPK mengumumkan secara terbuka hasil verifikasi Panselda tersebut. Untuk aduan ke BKN, pihaknya juga sudah menyiapkan surat permohonan dan pengaduan secara paralel.
Selanjutnya hasil aduan itu disampaikan ke BKN untuk permohonan pembatalan kelulusan. Diakui, dari hasil verifikasi tersebut ada empat peserta PPPK yang kelulusannya dibatalkan. Pembatalan keputusan itu pun telah ditandatangani oleh Bupati Lobar, Sumiatun yang tertuang dalam pengumuman nomor 800.1.13.2/2/BUP/2023 tentang pembatalan kelulusan PPPK Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023.
Pembatalan ini diakui sebagai tindak lanjut atas pengumuman Sekretaris Daerah selaku Ketua Pansel Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lobar Nomor 800.1.13.2/9/SETDA/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023. Tentang hasil seleksi kompetensi PPPK Pemerintah Lobar Tahun 2023.
Peserta yang dibatalkan kelulusannya antara lain dari jabatan fungsional kesehatan dengan Jabatan asisten apoteker terampil, dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah DIII Farmasi, tapi setelah ditelusuri dalam proses pendaftaran yang bersangkutan melamar menggunakan ijazah S1 farmasi. Selanjutnya peserta dari jabatan fungsional kesehatan dengan jabatan perawat ahli pertama, yang setelah dilakukan pendalaman terhadap riwayat pengalaman kerja yang bersangkutan ternyata kedapatan mempunyai pengalaman kerja di luar instansi pemerintah kabupaten Lobar, sehingga disimpulkan yang bersangkutan bukan pelamar kebutuhan khusus melainkan formasi umum.
Kemudian peserta dari jabatan fungsional kesehatan dengan jabatan terapis gigi dan mulut terampil, setelah dilakukan pendalaman terhadap riwayat pengalaman kerja yang bersangkutan ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan salah memilih kategori formasi, di mana seharusnya menggunakan formasi umum. Terakhir, peserta dari jabatan fungsional teknis pemadam kebakaran pemula, setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan belum memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun.
“Peserta pada poin 1, 2, 3 dan 4 di atas dibatalkan kelulusannya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Informasi lebih lanjut dapat dilihat dan dipantau melalui laman http://bkdpsdm.lombokbaratkab.go.id,” terang Bupati Lobar, Sumiatun dalam pengumuman tersebut.
Surat yang ditetapkan di Gerung tanggal 22 Desember 2023 tersebut ditembuskan kepada Menteri PAN-RB, serta Kepala BKN di Jakarta. Kepala BKN Regional X di Denpasar. Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat di Gerung. Kepala BKD Provinsi NTB di Mataram. Inspektur Kabupaten Lombok Barat di Gerung. (yud)