26.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaLombok BaratKhawatir Pemanfaatan Aset Lahan LCC Diselewengkan, Dewan Lobar Rencanakan Bentuk Pansus

Khawatir Pemanfaatan Aset Lahan LCC Diselewengkan, Dewan Lobar Rencanakan Bentuk Pansus

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dewan nilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) di Lombok Barat (Lobar) tergadai karena banyak persoalan pengelolaan aset yang hingga kini tidak tuntas. Seperti halnya lahan seluas 8 hektare yang saat ini menjadi lokasi tempat berdirinya Lombok City Center (LCC) di Gerimax, Kecamatan Narmada.

Hal ini mendorong fraksi PKS Lobar menginisiasi dibentuknya panitia khusus (pansus) guna mengungkap dan mendalami berbagai indikasi yang dicurigai justru merugikan daerah. “Ada beberapa data yang harus kita gali, termasuk adanya indikasi seperti apa sih sebenarnya konsep perjanjian kerja sama antara PT. Tripat dengan PT. Blis,” kata Abubakar Abdullah, anggota fraksi PKS sekaligus Ketua Komisi II DPRD Lobar saat ditemui di Gerung, Senin (03/04/2023).

Kondisi Lobar yang tak mendapat keuntungan apapun dari kerja sama aset lahan LCC yang sudah berjalan 10 tahun disebut sangat memprihatinkan. Sesuai dari data yang berhasil dikumpulkannya, sejauh ini Pemda Lobar hanya menerima Rp54 juta di awal kerja sama tersebut.

“Kasihan daerah kita, kita punya lahan, 10 tahun kita tidak dapatkan apa-apa. Kan itu indikasinya kerugian darah,” ketusnya.

Menurut Abu, inilah saatnya pemda menganalisa persoalan tersebut dan segera mencari jalan keluarnya. Karena lahan yang menjadi lokasi tempat berdirinya LCC saat ini merupakan salah satu titik potensial di Lobar. “Ini kalau dikelola dengan baik, sudah berapa masyarakat Lombok Barat yang bisa terserap jadi tenaga kerja,” herannya.

Selain itu, pihaknya berharap adanya pansus ini nanti dapat menghadirkan berbagai data untuk mengungkap berbagai indikasi yang selama ini berseliweran di tengah masyarakat. Termasuk kecurigaan soal kedua belah pihak yang telah menjadikan aset tersebut sebagai agunan di bank.

“Anggaplah PT. Blis ini kemudian bersama PT. Tripat mengajukan pinjaman ke bank. Kemudian kalau barang (aset) ini dia gunkan, itu kan dipertanyakan kemudian siapa yang punya hak kepemilikan,” tanyanya.

Hal itu pun memunculkan kekhawatiran, jangan sampai nantinya aset itu malah tidak lagi menjadi milik Pemda Lobar. “Jangan sampai kemudian, karena kita membiarkan ini, akhirnya nanti secara kepemilikan indikasinya daerah tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau secara hukum sudah dikunci dan kepemilikannya bukan lagi Lobar, bahaya itu,” tegasnya.

Kemungkinan-kemungkinan itu yang disebutnya perlu diantisipasi, bagaimana menyiapkan celah hukum untuk bisa mengembalikan aset daerah tersebut. “Kita ini kan sebagai langkah politik akan memanggil (pihak bersangkutan). Kalau ada temuan-temuan baru, nanti bisa diambil langkah hukum oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.

Karena tak bisa dipungkiri, kata dia, harga aset semakin hari semakin mahal. Sehingga jika potensi itu dapat dikelola secara baik, maka akan bisa menambah PAD untuk daerah. “Kalau kita punya aset 8 hektare, misal nilainya Rp100 juta per are, sudah dapet Rp80 miliar. Bisa lunas hutang-hutang PAD kita. Itu lah hitung-hitungan sederhananya,” tutup dia. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer