25.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaLombok BaratKPK dan Pemda Pasang Spanduk Peringatan di Lapangan Golf Golong

KPK dan Pemda Pasang Spanduk Peringatan di Lapangan Golf Golong

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sejumlah objek usaha yang menunggak pajak di Lombok Barat (Lobar) dipasangi spanduk peringatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu objek usaha yang dipasangi spanduk adalah Lapangan Golf Golong, yang diketahui menunggak pajak hingga miliaran rupiah.

Kepala Bapenda Lobar, Muhammad Adnan yang mendampingi tim KPK turun untuk pemasangan spanduk peringatan penunggak pajak tersebut menjelaskan, lapangan golf yang ada di Golong, Kecamatan Narmada tersebut telah menunggak pajak hingga Rp1,4 miliar. Tunggakan itu merupakan tunggakan pokok pajak dan denda, yang sudah terhitung selama tiga tahun.

“Alasan pengelola belum membayar pajak karena sepi pengunjung,” tuturnya. Bahkan, kondisi bangunan yang ada di area lapangan itu sudah banyak yang rusak dan nyaris roboh. Karena itu, pihak pengelola pun diakuinya telah meminta dan mengajukan keringanan pengurangan atau penyesuaian besaran pajak dan denda pajak yang harus dibayar ke Pemda Lobar. Meski sampai saat ini Pemda Lobar belum menyetujui pengusulan keringanan tersebut.

Selain itu, KPK juga memasang plang di rumah makan Murah Meriah yang ada di wilayah Labuapi. Karena saat ini, tunggakan pajaknya sudah mencapai Rp100 juta. “Tunggakannya Rp100 jutaan, tahun ini belum bayar,” bebernya.

Dalam upaya penertiban ini, KPK minta Pemda Lobar untuk memasang plang secara mandiri. “Termasuk penyegelan (jika sudah melalui kesepakatan),” sambungnya.

Kendati demikian, dia mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada para pengelola usaha. Dan jika tidak ada itikad baik, barulah pihaknya akan melakukan penyegelan.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (DiKorsup) Wilayah V KPK RI, Dian Patria berpesan, agar jangan sampai ada pembiaran terhadap pengusaha yang menunggak pajak. Karena itu, pihaknya mendampingi pemda untuk memaksimalkan berbagai upaya untuk dapat mengoptimalkan potensi pajak daerah.

Salah satu yang menjadi sorotan pihaknya adalah lapangan golf yang menyewa lahan Pemda hingga 70 tahun. Namun belum membayar pajak selama beberapa tahun. Selain itu, juga terhadap usaha rumah makan juga belum bayar pajak. Dian mendorong agar semua pihak yang bersangkutan taat pajak sesuai kewajibannya.

Sehingga kata dia, jika pemda sudah melakukan upaya persuasif semacam ini. Namun tidak bisa juga, maka pemda didorong untuk melaporkannya ke APH. “Kami dorong pemda lapor ke APH,” tandas Dian. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer