Lombok Barat (Inside Lombok) – KPU Lombok Barat akui ada dua lembaga survei yang mendaftar untuk hitung cepat atau quick count hasil pencoblosan Pilkada di Lobar, yakni Puspoll dan Konsultan Citra Indonesia (KCI). Namun hasil hitung cepat ditekankan bukanlah hasil akhir pilkada.
“Ketika mereka daftar ke kita (KPU Lobar, Red) kemarin, kita lebih mengatensi terkait aspek administrasinya. Kalau berapa sampel yang akan dipakai untuk quick count kemarin belum kami terima,” terang Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Lobar, Hamdi saat dikonfirmasi di gudang logistik KPU Lobar, Selasa (26/11/2024).
Pihaknya pun mengaku sudah mencoba melakukan verifikasi terkait kredibilitas kedua lembaga survei tersebut. Untuk memastikan mereka tidak terafiliasi pada pasangan calon tertentu. “Itu sudah kami verifikasi, terutama soal administrasi kedua lembaga survei dan quick count ini. Terutama juga mengenai reputasi dan kredibilitasnya,” bebernya.
Dirinya menuturkan kedua lembaga survei tersebut sudah mendaftarkan diri ke KPU Lobar, sejak 30 hari sebelum pencoblosan. Serta diakuinya juga tak ada pemilih di luar kedua lembaga survei tersebut yang mengajukan pendaftaran untuk quick count di KPU Lobar.
Hamdi pun berpesan kepada masyarakat, agar tidak menjadikan hasil hitung cepat atau quick count sebagai acuan terkait hasil akhir penghitungan suara. Agar tak menimbulkan gejolak dan gesekan, di tengah masyarakat, terutama yang menjadi tim pemenangan calon. Sebab potensi perubahan hasil penghitungan tentu akan berubah-ubah.
“Quick count ini adalah bukan rilis resmi dari KPU. Kalau dari KPU nanti berdasarkan hasil rekapitulasi, karena ada prosesnya, mulai dari tingkat kecamatan, sampai kabupaten,” pesannya.
Karena rilis resmi mengenai kemenangan Pilkada ini tentu hanya berwenang dikeluarkan oleh KPU. “Di luar dari itu (KPU, Red) termasuk lembaga quick count, itu bukan menjadi acuan resmi,” tegasnya.
Di mana untuk puspoll sendiri diterangkan Hamdi, itu mendaftar untuk melakukan quick count terhadap Pilbup Lobar dan Pilgub NTB. Sedangkan KCI, hanya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati saja. (yud)