Lombok Barat (Inside Lombok) – Lakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke kantor Dinas Dukcapil Lobar, Pengadilan Negeri (PN) Mataram nilai ruangan sidang di tempat itu masih kurang representatif.
Kunjungan ini bertujuan untuk Monev terhadap pelaksanaan program Pengadilan Keliling. Sebagai upaya untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Khususnya pada layanan kependudukan dan pencatatan sipil. Seperti merubah atau memperbaiki nama, tanggal lahir, nama orangtua dan lain-lain pada dokumen kependudukan. Baik itu pada akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, akta perkawinan, gugatan perceraian, dan permasalahan pencatatan sipil lainnya. Terutama untuk wilayah yang memiliki keterbatasan untuk mengakses fasilitas pengadilan.
Dalam monevnya, PN Mataram menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemda Lobar. Kerjasama ini pun dinilai sangat membantu dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat.
“Cuma sayang, catatan kami adalah terkait fasilitas ruang sidang yang disediakan oleh Disdukcapil Lombok Barat. Ruangan tersebut masih digunakan sebagai tempat penyimpanan arsip, dengan banyaknya kardus dan tumpukan dokumen. Sehingga terlihat kurang rapi untuk melakukan sidang,” kritik Sekretaris PN Mataram, Masykur, usai melakukan pengecekan, Rabu (30/04/2025).
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kadis Dukcapil Lobar Saepul Akhkam menyatakan penyesalannya atas kondisi ruangan sidang di kantornya. “Kami mohon maaf dengan kondisi tersebut. Setiap hari arsip dan berkas di kami selalu bertambah, sedangkan untuk depo arsip baru akan dibangun mulai bulan depan,” terang pria asal Kediri ini.
Akhkam berharap persidangan-persidangan seterusnya tetap bisa berlanjut, walaupun dalam kondisi seperti ini. “Enam bulan ke depan insyaallah kami rapikan agar lebih representatif,” tegasnya.
Dia pun berkomitmen untuk terus mendukung program ini. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Mataram untuk memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lombok Barat,” pungkasnya.
Pelaksanaan persidangan di kantor Dinas Dukcapil itu pun disambut gembira oleh warga masyarakat yang Adminduknya perlu perbaikan. Salah satunya warga Labuapi bernama Zainul. Ketika itu, dirinya tengah memohon untuk legalitas perubahan nama anaknya. Di mana dalam persidangan yang dilakukan dua hari yang lalu, telah berhasil mengesahkan perbedaan nama anaknya.
Begitu pun dengan warga lainnya, Siti Aminah yang berasal dari Kuripan. Dia mengaku senang dan merasa dimudahkan dengan adanya program ini. “Saya sangat terbantu dengan adanya sidang keliling ini. Tidak perlu jauh-jauh ke kota, semua bisa diurus di sini,” lugas Aminah.
Di mana mekanismenya, pendaftaran sidang keliling bisa ini dilakukan melalui aplikasi e-court. Atau bisa langsung ke PN Mataram dengan membuat surat permohonan, dengan menyertakan fotokopi KTP pemohon, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi dokumen pendukung sesuai jenis permohonan (misalnya akta kelahiran, surat nikah, ijazah), fotokopi KTP dua orang saksi. Kemudian, semua dokumen yang akan dijadikan bukti harus dibubuhi materai Rp10.000 dan dilegalisir di kantor pos. (yud)