Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebanyak lima orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus perayaan natal tahun 2024 ini.
Kepala Lapas (Kalapas) Lombok Barat, M Fadli merinci dari total 14 orang warga binaan yang beragama kristen, hanya 5 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh remisi. Di mana sisanya masih ada yang berstatus tahanan dan belum berhak untuk diajukan remisi. “Remisi khusus natal akan diberikan pada 25 Desember nanti, bertepatan dengan perayaan hari natal 2024,” terang Fadli, Rabu (11/12/2024).
Dia menyebut, usulan penerima remisi natal tahun 2024 ini telah diajukan ke Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak awal bulan Desember ini. “Adapun besaran remisi yang diusulkan masing-masing sebesar 1 bulan,” jelasnya.
Kata dia, pengusulan remisi bagi kelima warga binaan tersebut merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian remisi juga diakuinya merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Sehingga pihaknya berharap agar seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib atau peraturan Lapas. “Harapan saya bagi warga binaan yang mendapatkan usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi, serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi,” tandas Fadli. (yud)