29.5 C
Mataram
Kamis, 10 Oktober 2024
BerandaLombok BaratLobar Hanya Dapat Rp42 Juta dari Penyelenggaraan Senggigi Sunset Jazz 2024

Lobar Hanya Dapat Rp42 Juta dari Penyelenggaraan Senggigi Sunset Jazz 2024

Lombok Barat (Inside Lombok) – Setelah tiga kali penyelenggaraan Senggigi Sunset Jazz (SSJ) pascapandemi Covid-19, baru kali ini Pemda Lobar mengumumkan secara terbuka pendapatan yang diperolehnya dari event musik tahunan itu. Kepala Bapenda Lobar, Muhammad Adnan mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh Lobar dari SSJ 2024 ini hanya Rp42 juta lebih.

Dijelaskan, laporan pendapatan dari event organizer (EO) yang menyelenggarakan SSJ 2024 adalah sekitar Rp429 juta. Berdasarkan aturan, Pemda Lobar memperoleh 10 persen pajak tiket dari total pendapatan tersebut, sehingga didapat hasil Rp42 juta lebih.

Hal itu diakui Adnan lantaran dari 15 ribu tiket yang disiapkan, banyak penonton VIP yang ternyata mendapatkan tiket secara gratis. Sehingga tidak dihitung sebagai tiket yang laku terjual. Terlebih, disebutnya para penonton VIP standing juga banyak mendapatkan diskon dari pihak sponsor.

“Kalau dari EO-nya (tiket) yang terjual katanya sekitar 5 ribu lebih. Sisanya itu kan banyak tiket itu yang dikasih gratis katanya. Memang yang VIP itu banyak yang gratis, karena dari sponsor,” tutur Adnan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (09/10/2024).

- Advertisement -

Terkait kapan pajak 10 persen dari penyelenggaraan SSJ itu harus disetorkan ke Lobar, Adnan menyebut pihaknya masih meminta kepada EO agar data laporan keuntungan dan penjualan tiket secara resmi tertulis dan ditandatangani secara sah. “Setelah itu, dua-tiga hari ini baru dia harus sudah setor (pajaknya) nanti,” tegasnya.

Namun jika dibandingkan dengan pelaksanaan SSJ tahun sebelumnya, diakui Adnan pajak yang diterima Lobar justru lebih besar, mencapai sekitar Rp52 juta. Lantaran, pajak yang dipatok pemda kala itu sebesar 15 persen. “Kalau sekarang misalnya tetap (pajaknya) 15 persen, kita bisa dapat Rp60-an juta ini,” imbuhnya.

Pembayaran pajak 10 persen ini dikatakannya masuk dalam kategori pajak hiburan, tetapi tidak mencakup pajak dari stan-stan UMKM yang ikut dalam festival kuliner di SSJ tersebut. Terkait dengan parkir, pendapatan yang diperoleh pengelola parkir di Pantai Kerandangan selama penyelenggaraan SSJ itu mencapai Rp11 juta. Mengingat untuk kendaraan roda 2 saja harus membayar parkir Rp5 ribu, sedangkan kendaraan roda 4 parkirnya Rp10 ribu.

“Kalau kita nariknya 10 persen (pajak parkir), ya berarti dapatnya hanya Rp1,1 juta,” pungkas Adnan. Hal itu dikatakan pengelola, lantaran banyak kendaraan pejabat dan personel kepolisian yang masuk ke area parkir SSJ tanpa membayar parkir. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer