Lombok Barat (Inside Lombok) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram akan melakukan asesmen untuk pemulihan psikologis terhadap dua murid sekolah dasar di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, yang enggan kembali bersekolah setelah rencana pernikahan mereka dibatalkan. Langkah ini dilakukan menyusul kekhawatiran kedua anak perempuan tersebut terancam putus sekolah akibat tekanan psikologis pasca pembatalan pernikahan.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, mengapresiasi upaya pihak dusun dan sekolah yang telah melakukan belas atau pembatalan pernikahan terhadap kedua anak yang masih di bawah umur tersebut. Namun, ia menilai ada tahapan lanjutan yang terlewat setelah proses belas dilakukan, khususnya terkait pemulihan psikologis anak.
“Setelah dipisahkan, harusnya ada langkah-langkah lain untuk mengembalikan psikologi anaknya. Ini yang sepertinya agak luput, tidak dilakukan,” ujar Joko saat dikonfirmasi, Kamis (05/02/2026).
Menurut Joko, kondisi psikologis yang belum pulih diduga menjadi penyebab kedua anak tersebut menolak kembali ke sekolah meskipun pihak sekolah telah berulang kali melakukan pendekatan.
“Mungkin setelah dipisah dikira sudah selesai, tapi ternyata masih menimbulkan persoalan lain. Anak-anak itu tidak mau sekolah, karena mungkin karena malu dan segala macam,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, LPA Mataram akan bekerja sama dengan UPTD PPA Lombok Barat guna melakukan pendampingan dengan fokus pada pemulihan psikologis kedua anak.
“Pemulihan psikologis anak menjadi salah satu hal yang harus dilakukan di saat sekarang ini,” tegas Joko. Ia juga menyebut pihaknya tengah mengidentifikasi identitas kedua anak untuk segera dilakukan pendampingan langsung.
Joko menambahkan, pendampingan tidak hanya bertujuan mengembalikan keinginan anak untuk bersekolah, tetapi juga memulihkan masa anak-anak mereka agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
“Ya harus kita kembalikan lagi mereka untuk menjalani masa anak-anaknya. Tidak hanya sampai lulus SD, tapi mereka harus melanjutkan pendidikannya,” katanya.
Ia menegaskan pendampingan harus dilakukan secara berkala untuk mencegah risiko anak mencoba menikah kembali. Metode pemulihan akan ditentukan setelah asesmen dilakukan, termasuk melihat kondisi keluarga dan lingkungan anak. “Itu yang akan muncul saat asesmen, masing-masing anak kan kebutuhannya beda-beda,” tutup Joko.

