Lombok Barat (Inside Lombok) – Data masyarakat Lombok Barat (Lobar) yang meninggal ditemukan masih tercatat sebagai pemilih untuk pilkada kepala daerah November mendatang. Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, sebelum pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjelang pilkada Lobar dilakukan KPU pada Selasa (10/09) kemarin.
Temuan ini pun menjadi atensi Bawaslu agar masyarakat yang telah meninggal dikeluarkan dari daftar pemilih. Karena keberadaan data ini dinilai rawan dan berpotensi disalahgunakan saat pencoblosan nanti. Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami pun menyebut dari hasil koordinasinya dengan para pemerintah desa, surat keterangan kematian akan dikeluarkan untuk mempermudah proses verifikasi.
“Di Kecamatan Kediri, PPS menyampaikan belum menghapus atau men-TMS-kan (tidak masuk sistem) orang yang secara faktual sudah meninggal. Padahal proses administrasi TMS kan tidak sulit, tinggal membuat surat kematian secara kolektif,” terang Rizal saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.
Selain Kediri, hal serupa juga diakuinya banyak kami temukan di kecamatan lain.
Ada juga data di tingkat desa di beberapa kecamatan yang masih belum sinkron. Pihaknya pun telah berupaya mendalami perbedaan-perbedaan data tersebut, sebelum diplenokan ditingkat Kecamatan pada Senin lalu.
“Mudah-mudahan selisih-selisih itu dapat dipertanggungjawabkan sumber datanya dari mana, kenapa dia bisa berselisih. Karena rumus dari DPSHP ini adalah DPS+TMS+pemilih Baru,” tandas Rizal.
Dikonfirmasi terpisah, Kades Kediri Selatan, Edi Erwinsyah mengakui awalnya masih ada ditemukan data pemilih yang sudah meninggal, masih masuk dalam DPSHP di sana. Padahal, kata dia, pihaknya telah membuatkan surat kematian secara rutin terhadap data calon pemilih di wilayahnya yang sudah meninggal.
Karena data itu masih DPSHP, pihaknya pun juga berharap agar bisa dikoreksi. Dengan berkoordinasi bersama pihak desa untuk mengeluarkan surat keterangan meninggal sehingga data warga meninggal tersebut bisa dikeluarkan. “Kami buatkan surat kematian, ada sekitar 10 orang,” beber Edi.
Hal ini dilakukan untuk membersihkan daftar calon pemilih dari data-data warga yang sudah meninggal. Sebab untuk menghapus data itu perlu ada surat keterangan kematian dari desa. Yang diakuinya itu tidak hanya untuk kepentingan Pilkada, namun program desa juga.
Sementara itu, Camat Kediri Iswarta Mahmulidin mengatakan pihaknya telah mendorong Panwascam maupun PPK untuk bekerja maksimal. Agar melakukan review terhadap data dari PPK dan KPU.
Diakuinya pihak Kecamatan berupaya membantu pihak penyelenggara dengan mengupdate data surat keterangan kematian warga yang meninggal. Yang dilakukan pihaknya setiap bulan. Di mana data itu diperoleh dari masing-masing desa di kecamatan Kediri.
“Desa berikan laporan data ke kami (Kecamatan, Red) terkait data penduduk. Di situ ada laporan kematian, kelahiran, pindah, dan datang. Setiap laporan untuk beberapa bulan terakhir kami dorong lampirkan (surat kematian) disampaikan ke Panwascam dan PPK,” terang Iswarta.
Data kematian masing-masing desa di Kecamatan itu disebutnya sekitar 3 sampai 4 orang dalam sebulan. Sehingga dalam beberapa bulan terakhir jumlahnya lumayan banyak. “Lumayan banyak (data yang meninggal dikeluarkan),” pungkasnya. (yud)