Lombok Barat (Inside Lombok) – Sejak pendaftaran untuk caalon perseorangan Pilkada Lobar dibuka oleh KPU pada 5-12 Mei lalu, ternyata hingga hari terakhir, tak seorang pun yang mendaftar sebagai calon independen.
“Tanggal 12 Mei itu kami menunggu sampai pukul 23.59 Wita, dan kami pantau di Silon tidak ada yang mendaftar,” tutur Ketua KPU Lobar, Lalu Rudi Iskandar, saat ditemui di kantornya, beberapa hari yang lalu.
Namun, ia tak dapat memberi jawaban pasti alasan mengapa tak ada calon yang akan maju di Pilkada Lobar melalui jalur independen. Karena diakuinya, KPU hanya sebatas bertugas membuka pendaftaran.
Namun sesuai ketentuan Pasal 41ayat (2) huruf C Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di sana diterangkan, bagi calon perseorangan yang ingin maju secara independen itu harus bisa mengumpulkan dukungan sekitar 7,5 persen untuk daerah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kabupaten/kota jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1juta jiwa. Harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Itupun dukungannya harus tersebar minimal di 6 kecamatan yang ada di Lobar.
“Setelah kita kalkulasikan dari DPT terakhir (Pemilu 2024) sebanyak 517.819 jiwa, sekitar 38.837 jiwa yang harus terpenuhui dukungannya,” terang dia.
Di mana bukti dukungan itu juga disebutnya harus bisa ditunjukan baik berbentuk soft file maupun bukti copy-an fisik KTP mereka. Serta, bukti itu juga harus diserahkan paling lambat pada 12 Mei 2024 lalu. “Tapi tidak ada yang datang sampai pukul 23.59 Wita,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, mengapa pendaftaran tersebut dibuka sejak tanggal 5 Mei lalu. Bertujuan untuk membantu calon perseorangan yang mendaftar dalam mengupload bukti dukungan ke aplikasi Silon KPU. Sebab saat mendaftar, calon perseorangan akan diberikan akun Silon tersebut.
“Di situ harusnya diupload syarat dukungannya. Tetapi tidak ada yang menghubungi kami menayakan, apalagi mendaftar. Karena tidak ada yang mendaftar yang kami tidak bisa memberikan akun,” jelas Rudi.
Pihaknya pun sudah membuat berita acara laporan atas kondisi tersebut ke KPU RI. “Pengumuman terkait dengan tidak adanya calon perseorangan pun kami tuangkan dalam berita acara,” pungkasnya.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan menunggu tahapan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan diusung oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik pada bulan Agustus mendatang. (yud)