Lombok Barat (Inside Lombok) – Guna menyempurnakan penyusunan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Dinas PU-TR setempat gelar konsultasi publik. Konsultasi ini diikuti berbagai pihak yang sekiranya bersentuhan langsung serta dapat memberikan masukan yang bisa dijadikan pertimbangan, seperti unsur Kepala Desa, Lurah dan Camat se-Lobar, kemudian juga pimpinan OPD, serta organisasi kemasyarakatan.
“Kami lakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan terhadap rencana tata ruang yang kita akan buat untuk Kabupaten Lobar,” jelas Kadis PU-TR Lobar, Lalu Winengan saat ditemui usai acara di Aruna Senggigi, Selasa (12/11/2024).
Kata dia, revisi RTRW tersebut sudah direncanakan sejak setahun terakhir dan sudah berproses sekitar delapan bulan. Saat ini, Dinas PU-TR melakukan uji publik agar masa depan Lobar bisa ditentukan melalui kesepakatan bersama atas RTRW itu nantinya. Agar jangan sampai, OPD-OPD terkait saling curigai terkait perizinan.
“Dengan adanya RTRW ini, maka perizinan untuk pembangunan Lobar dan investasi itu akan jelas. Dan para investor akan datang untuk berinvestasi dan nantinya cukup melalui perizinan terpadu,” terangnya.
Sehingga dengan sudah selesainya revisi RTRW tersebut, maka perizinan pembangunan tidak akan lagi di Dinas PU-TR, tetapi langsung ke Pelayanan Perizinan Terpadu Lobar. “Kalau RTRW ini diselesaikan, tidak ada lagi (pengajuan izin) di Dinas PU, itu langsung ke perizinan terpadu. Tinggal mengklik data di handphone-nya juga bisa akan terlihat di mana (lokasi) boleh membangun di wilayah Lobar,” paparnya.
Sebelum konsultasi publik ini, Dinas PU-TR diakuinya sudah mengesahkan dan menetapkan luasan LP2B Lobar. Yang saat ini luasnya mencapai 12.331,5 hektare. “Kemarin sudah saya mengesahkan dengan SK Bupati dan dengan SK Bupati dan peraturan Bupati itu tentang LP2B Lobar seluas 12.331,5 hektare,” beber pria berkepala plontos ini.
Selain itu juga sudah ditetapkan Kawasan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B) dengan luas lahan 13.125, 35 hektar. Di mana luas hamparan baku sawah Kabupaten Lobar sebanyak 14.520 hektar, di luar kawasan hutan yang jumlahnya mencapai 467 hektar. “Dari jumlah tersebut, itu sesuai dengan arahan Presiden untuk menjaga ketahanan pangan di Lobar,” ucapnya.
Setelah dilakukan konsultasi publik dan ada masukan dari masyarakat terhadap RTRW yang sudah ditetapkan. Selanjutnya pihaknya akan melakukan perbaikan untuk tahapan revisi. Yang kemudian akan dikonsultasikan ke Provinsi untuk menyesuaikan dengan RTRW Provinsi. Setelah itu, baru akan dibawa ke Kementerian ATR. “Insyaallah bulan April kalau tidak ada halangan, mudah-mudahan Allah memberikan jalan revisi RTRW bisa diselesaikan diparipurnakan di DPRD Lobar,” harap Winengan.
Sementara itu Pj Sekda Lobar, Fauzan Husniadi menjelaskan lewat konsultasi publik ini pemda Lobar berharap diberikan masukan dan saran dari masyarakat dan para Kades. “Kami harapkan ada saran dan masukan. Jika ada masukan, ada yang kurang pas dalam revisi RTRW agar bisa dilakukan perbaikan,” kata Fauzan.
Karena dia menjelaskan bahwa sebelum revisi RTRW diajukan ke provinsi, maka tahapan konsultasi publik ini menjadi kesempatan masyarakat untuk memberikan masukan, terkait RTRW di wilayah masing-masing. Karena target dari penyusunan RTRW ini harus segera tuntas. “Target kami April sudah tuntas revisi RTRW ini,” pungkasnya. (yud)