30.5 C
Mataram
Jumat, 17 Mei 2024
BerandaLombok BaratMinimnya Retribusi Galian C di Lobar Jadi Temuan BPK

Minimnya Retribusi Galian C di Lobar Jadi Temuan BPK

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Lombok Barat (Lobar) tak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang dirasakan. Minimnya retribusi galian C di Lobar pun jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Bapenda Lobar, H. Subandi mengungkap dari data yang dimiliki pihaknya, pemasukan dari retribusi galian C untuk daerah hanya Rp500 ribu. Sedangkan di lapangan yang terjadi saat ini, masih banyak galian C ilegal yang dibiarkan beroperasi di Lobar.

Temuan itu pun menjadi persoalan yang tengah ditindaklanjuti pihaknya. “Karena PAD-nya kecil (minim), tidak mencapai target,” sebut Subandi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (05/04/2023).

Atas kondisi itu, pihaknya melaporkan kepada BPK terkait beberapa faktor yang menyebabkan minimnya PAD dari retribusi galian C tersebut di Lobar. Mulai dari koordinasi OPD terkait dengan Pemprov NTB selaku pihak yang mengeluarkan izin untuk operasi galian C, diakuinya memang masih lemah.

- Advertisement -

Bahkan beberapa tahun belakangan, lanjut Subandi, tidak ada pembahasan soal galian C. Sehingga pihaknya berharap, agar ke depannya Pemda Lobar juga dilibatkan. Terlebih setelah kebijakan soal izin galian C ini beberapa kali mengalami perubahan.

“Karena dulu kan awalnya (izin) menjadi kewenangan kabupaten melalui Dinas Pertambangan, lalu ditarik ke provinsi. Kemudian ditarik lagi ke pusat pada tahun 2022,” ujarnya. Hal ini pun diakuinya menjadi salah satu kendala sehingga perolehan PAD dari proses galian C tidak bisa optimal.

Namun, saat ini diakui pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemprov NTB untuk memperoleh data terkait mana saja galian C di Lobar yang masih tak berizin, alias ilegal. Sehingga itu bisa menjadi dasar pengecekan langsung ke lapangan agar dapat ditindaklanjuti untuk penagihan retribusi.

Untuk mendeteksi izin operasi galian C ini, pihaknya akan menyisir mulai dari proses di tata ruang pada Dinas PUTR, hingga pembahasan UKL-UPL di DLH. “Setelah itu baru ke provinsi untuk penerbitan izin,” imbuh Subandi.

Karena yang terjadi selama ini, setelah izin dari Pemprov NTB dikeluarkan, pihak Pemda Lobar tak diberikan tembusan. Sehingga tidak mengetahui mana saja izin yang diterbitkan.

Penertiban operasi galian C yang masih ilegal pun disebut Subandi menjadi wewenang Satpol PP selaku penegak Perda. Terlebih ada potensi untuk memperoleh PAD di sana. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer