25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok BaratNamanya Terseret Dugaan Korupsi Pokir Oknum Anggota DPRD Lobar, Zakaki Beri Klarifikasi

Namanya Terseret Dugaan Korupsi Pokir Oknum Anggota DPRD Lobar, Zakaki Beri Klarifikasi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Lombok Barat (Lobar) yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M Zakaki, memberikan klarifikasi terkait namanya yang terseret dalam dugaan kasus korupsi pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Lobar, Ahmad Zainuri. Ia menegaskan bahwa seluruh paket bantuan sosial (Bansos) yang dipersoalkan telah disalurkan kepada kelompok penerima pada awal 2024.

Zakaki mengatakan paket Bansos berupa sarung dan mukena itu diserahkan kepada delapan kelompok penerima di Kecamatan Narmada, yakni di Desa Dasan Tereng, Kramajaya, Narmada, Gegelang, Gegerung dan Duman. Ia menyebut pengadaan berlangsung pada Maret–April 2024 dengan total anggaran sekitar Rp1,5 miliar.

“Tidak ada yang fiktif. Paket sudah diserahkan langsung kepada kelompok penerima, didampingi rekanan. Berita acara lengkap, dokumentasi lengkap,” ujarnya kepada Inside Lombok.

Ia memastikan seluruh dokumen serah terima tersedia, termasuk BAST, STPJM, serta foto-foto penyerahan barang. Menurutnya, pengadaan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dengan mempertimbangkan rekam jejak rekanan. “Kualifikasi, kredibilitas, komitmen terhadap spesifikasi barang semua kita cek. Jadi mekanismenya sesuai prosedur,” katanya.

Zakaki mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mataram, karena tidak pernah menerima pemberitahuan resmi. Ia menyebut sejak pemeriksaan awal, ia belum dipanggil kembali.

“Kami belum menerima surat penetapan tersangka. Tahunya dari media, baik cetak maupun elektronik,” tuturnya. Ia menambahkan sedang menyiapkan dokumen pembelaan dan berharap klarifikasi kepada kelompok penerima dapat dilakukan.

Kasi Intel Kejari Mataram, M Harun Al Rasyid, menegaskan penetapan tersangka telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. “Silakan nanti melakukan pembelaan di persidangan,” ujarnya. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Mataram, Mardiyono, menyatakan belum ditahannya Zakaki dan satu tersangka lain berinisial DD merupakan bagian dari strategi penyidikan dan pemanggilan lanjutan akan dilakukan.

- Advertisement -

Berita Populer