Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemda Lombok Barat (Lobar) optimis bisa menghindari sanksi pemerintah pusat terkait penggunaan dana alokasi khusus (DAK). Pasalnya, semua paket proyek yang didanai dari transfer pusat itu diklaim sudah tuntas dilelang sebelum memasuki batas waktu lelang pada 21 Juli lalu.
Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Bagian ULP-BJ Setda Lobar, Yung Savitri menerangkan dari 60 paket proyek yang ada, 57 di antaranya sudah selesai lelang hingga Juli ini. Di mana satu paket belum selesai lelang, satu paket proyek berkasnya belum masuk BPBJ dan satu paket lagi sudah masuk ke BPBJ.
Dijabarkan, 57 paket proyek yang sudah selesai lelang itu tersebar di Dinas Kesehatan sebanyak 6 paket, Dinas PU-TR terdapat 24 paket, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 25 paket proyek. Kemudian masing-masing ada satu paket proyek di Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan. “Dari 57 paket proyek yang sudah selesai lelang, sebagian besar sumber anggarannya dari dana DAK,” terangnya.
Di sisi lain, ada tiga paket proyek yang belum selesai lelang, namun semuanya bersumber dari anggaran dana alokasi umum (DAU). “Yang belum selesai semua sumbernya DAU,” ungkapnya.
Proses lelang ini diakuinya akan berlangsung selama 29 hari, sehingga lelang pun selesai rata-rata pada pekan kedua dan ketiga bulan Juli. Sesuai target untuk proyek yang bersumber dari DAK harus sudah terkontrak dan masuk OM-span paling lambat pada tanggal 21 Juli. Jika melewati batas waktu itu, maka daerah berpotensi mendapat sanksi dari pusat. “Alhamdulillah selesai sebelum itu (batas waktu berakhir),” pungkas Yung. (yud)