Lombok Barat (Inside Lombok) – Banyaknya tambang galian C di wilayah Lombok Barat (Lobar) terindikasi beroperasi tanpa izin. Hal ini diduga mengakibatkan kebocoran pajak untuk mineral bukan logam dan batuan (MBLB), lantaran sejauh ini pajak galian C yang ditarik oleh Pemda Lobar tercatat hanya dari 13 titik.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Lobar, Ahmad Firman Khudari mengatakan di wilayah Gerung saja yang tercatat memiliki izin hanya tujuh titik. Misalnya di wilayah Gapuk, yang berizin ada tiga titik sedangkan sisanya ilegal. Kemudian di Taman Ayu, yang tercatat memiliki izin hanya empat titik, sedangkan sisanya ilegal juga. Sehingga angka galian C di Lobar diduga mencapai ratusan titik.
“Kalau ratusan titik tidak ada kayaknya, puluhan titik ada,” ujar Firman, saat dikonfirmasi Senin (13/01/2025). Menurutnya, soal izin galian C ini memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pusat. Namun terkadang Pemprov disebutnya tidak mengirimkan data tersebut ke DLH Lobar, sehingga datanya tidak sinkron.
Karena itu, pihaknya menilai perlu ada ketegasan dari Pemda Lobar untuk bersama-sama dengan Provinsi membentuk semacam tim bersama. Khusus untuk penanganan galian C. “Mungkin ke depan bisa juga seperti itu,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Lobar, Moh Adnan menyampaikan bahwa, dari data yang dimiliki pihaknya, lokasi galian C yang berizin dan bayar pajak ke Pemda Lobar jumlahnya hanya 13. Jika melihat data itu, sisa tambang yang lain tentu saja belum berizin alias ilegal. “Nggih (banyak yang belum berizin), makanya kami akan turun lagi,” tegasnya.
Pihaknya berupaya untuk lebih gencar turun mengecek titik-titik galian C yang beroperasi di Lobar untuk melakukan pendataan. Lantaran hal ini juga diakuinya turut menjadi atensi KPK maupun BPK. Terlebih, realisasi PAD dari pajak galian C di tahun 2024 lalu hanya mencapai Rp209 juta atau 69,8 persen dari target Rp300 juta. “Tidak mencapai target, cuma 67 persen capaiannya dari target 300 juta,” tandasnya. (yud)