27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok BaratPanwascam Narmada Bantah Proses Pleno Kecamatan Berjalan Tertutup

Panwascam Narmada Bantah Proses Pleno Kecamatan Berjalan Tertutup

Lombok Barat (Inside Lombok) – Adanya tudingan proses pleno di Kecamatan Narmada berjalan tertutup disebut Panwascam setempat adalah kesalahpahaman semata. Semuanya bermula lantaran sempat ada pengumuman larangan masuk ke area pleno bagi yang tidak berkepentingan.

Menanggapi hal itu, Ketua Panwascam Narmada, Abdul Mustar memaparkan larangan masuk area pleno bagi yang tidak berkepentingan itu sebelumnya dipasang pihak kepolisian untuk mengamankan kotak suara yang datang dari TPS setelah pemungutan suara. Hal itu agar pergerakan pengumpulan logistik dari masing-masing desa dapat berjalan lancar.

Namun, diakuinya tak ada larangan bagi masyarakat luas yang ingin memantau dan mengikuti jalannya proses pleno di kecamatan. “Rapat pleno rekapitulasi di Narmada sangat terbuka. Bahkan ada proyektor pada empat panel, sehingga siapa saja yang hadir bisa melihat. Tidak ada yang tertutup,” jelas Mustar yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/02/2024).

Karena itu, siapapun diakuinya boleh masuk menyaksikan pleno di Gedung Budaya Narmada. Bahkan, proses rekapitulasi dan pleno di Kecamatan Narmada disebutnya ditayangkan secara langsung melalui akun sosial media. Baik itu akun facebook PPK maupun akun instagram Panwascam Narmada. “Sekarang larangan itu sudah dibuka, agar tidak lagi ada kesalahan penafsiran oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, lokasi pleno di Kecamatan Narmada sempat digeruduk simpatisan salah satu calon legislatif yang memprotes proses pleno yang dinilai tertutup. “Perlu jadi pantauan kita bersama, rapat pleno di Kecamatan Narmada. Karena berlangsung tertutup,” sebut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (20/02/2024).

Massa pun sempat mengancam akan melakukan aksi jika pleno berjalan tertutup. “Bila perlu kita demo suruh buka C1 biar jelas cara kerjanya PPK yang dipantau langsung oleh Bawaslu,” ketusnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer