Lombok Barat (Inside Lombok) – Setelah KPU Lombok Barat (Lobar) resmi menetapkan jumlah kursi dan dewan terpilih, Sekretariat DPRD Lobar pun menjadwalkan pelantikan para anggota Dewan terpilih periode 2024-2029 itu bisa berlangsung Senin (19/08) besok. Pelantikan yang awalnya dijadwalkan pada 14 Agustus lalu itu memang sempat ditunda lantaran belum adanya penetapan kursi dan dewan terpilih oleh KPU saat itu.
“Yang jelas hari Senin (19 Agustus) sudah paling telat (pelantikan),” kata Sekretaris DPRD Lobar, Syahrudin yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (15/08/2024). Diakui sempat ada kekhawatiran, jika pelantikan ditunda terlalu lama akan menyebabkan masa panjang kekosongan jabatan DPRD di Lobar.
Saat ini, pihak Sekretariat DPRD Lobar sedang menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur NTB sebagai landasan untuk dilantiknya para dewan terpilih tersebut. Di mana pengajuan penandatanganan SK itu, akan diurus oleh bagian bagian Pemerintahan Setda Lobar. “Yang menjalankan proses itu Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan,” imbuhnya.
Namun yang pasti, Syahrudin memastikan pihaknya akan tetap memantau proses tersebut. Sembari menyiapkan segala keperluan untuk pelantikan, yang diakuinya saat ini sudah rampung semua. Mulai dari jas, hingga pin untuk dewan terpilih. Begitu juga dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sudah semua dilaporkan ke KPK. “Tinggal kita verval (verifikasi dan validasi) dia. Kalau perangkat sudah lengkap semua, jas-jas sudah kita bagikan,” tutur Syahrudin.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Lobar, Rosaria Indah menjelaskan, bahwa akan ada dua surat yang diajukan kepada Gubernur NTB. Diantaranya, peresmian pemberhentian anggota DPRD Lobar periode 2019-2024 dan peresmian pengangkatan DPRD Lobar periode 2024-2029. “Jadi dia pengajuannya sekalian,” jelas Rosaria.
Dirinya mengatakan bahwa surat yang akan diajukan ke Gubernur NTB sudah siap. Begitupun dengan KPU Lobar yang sudah siap dengan kerangka keputusan yang sudah dibuat.
Surat itu pun rencananya akan dikirim ke Gubernur pada Jumat (16/08) lalu, setelah semua persyaratan dilengkapi. Di antaranya seperti keterangan Ketua KPU Lobar mengenai adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam hal ini Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) yang sudah dilaksanakan hingga tuntas, sampai pada pleno penetapan yang sudah dilakukan. “Jadi saya minta tadi tambahan ke Ketua KPU untuk ada gugatan tetapi sudah diselesaikan, supaya tidak jadi masalah lagi nanti,” terang perempuan berhijab ini.
Rosa mengatakan, yang membutuhkan proses cukup lama dalam pengajuan penandatanganan SK ini adalah Verval berkas. Karena dia menyebut, ada persyaratan yang mengharuskan untuk semua berkas sudah lengkap dan diverval, untuk kemudian ditandatangani minimal oleh Asisten I Setda Lobar, lalu diajukan ke Gubernur. “Nah kalau belum lengkap terus saya minta tanda tangan pak Asisten kan tidak bagus ya. Jadi harus lengkap dulu,” pungkasnya. (yud)