Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemagaran di area sekitar Pantai Elak-Elak, Sekotong, Lombok Barat disebut sebagai sarana pendukung untuk menunjang pariwisata di Gili Lontar dan Gili Rengit. Nantinya, area tersebut akan dipergunakan sebagai tempat transit atau droping material bahan untuk pembangunan di kedua pulau kecil tersebut.
“Termasuk membuat fasilitas pendukung seperti kantor dan mess karyawan untuk kegiatan wisata di Gili Lontar dan Gili Rengit nantinya,” jelas Kadek Wiranatha selaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang dipagari tersebut, akhir pekan kemarin.
Kata dia, lahan di area Pantai Elak-Elak yang dipagari itu telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 8000 meter persegi. “Bahwa tanah sertifikat hak milik ini telah melalui proses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Termasuk proses dari desa setempat, hingga terbitnya sertifikat hak milik ini (SHM, Red),” terangnya.
Terkait pemagaran yang dilakukan di lahan tersebut yang sempat dipersoalkan oleh beberapa oknum, Kadek menegaskan bahwa proses itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sudah mengantongi izin pemerintah setempat. “Semuanya berproses. Mulai dari desa, kecamatan dan pemerintah kabupaten. Bahkan atas permintaan masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lokasi,” bebernya.
Ia pun mengaku sejak awal tidak ada masalah dengan warga setempat. Karena pihaknya selalu mengupayakan komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah. “Sebelum melakukan pemagaran, kami telah mengajukan perizinan kepada masyarakat setempat, pemerintah desa hingga pemerintah kecamatan,” imbuh Kadek.
Sementara itu, Camat Sekotong, Lalu Pardita Utama menilai munculnya isu penolakan terhadap pembangunan pagar besi di wilayah Pantai Elak-Elak tersebut tidak berdasar dan terkesan dibuat-buat. “Lokasi milik investor asal Bali itu tidak ada persoalan. Pertama dari aspek masyarakat setempat, menerima dan mendukung sejak awal dan dari aspek regulasi,” tegasnya.
Dirinya juga menyebut perusahaan yang bersangkutan juga sudah mengajukan izin terkait aktivitas pemagaran yang dilakukannya. “Tidak ada masalah, karena itu sudah mengajukan izin. Baik di masyarakat maupun ke kami selaku perpanjangan tangan Pemda Lobar,” ungkapnya.
Dijabarkan, dalam pengajuan izin itu pemagaran dilakukan pihak investor karena akan membangun semacam mess dan juga gudang penyimpanan bahan bangunan. “Mereka akan membangun di Gili Lontar, jadi untuk bahan bangunannya di drop dulu di sana (pantai Elak-Elak, Red),” jelasnya.
Pihak investor pun disebut sudah memberikan ganti rugi ke pemilik lahan lain yang tanahnya dilalui. “Artinya, sudah ada itikad yang baik dari investor tersebut,” tambahnya.
Terkait isu penolakan oleh masyarakat sekitar yang sempat mencuat belum lama ini, Pardita dengan halus membantah. Menurutnya, lokasi tersebut saat ini dijaga oleh masyarakat sekitar. “Kita sangat welcome terhadap investasi yang masuk di wilayah Sekotong. Kami dan masyarakat membuka ruang seluas-luasnya terhadap investasi yang masuk. Namun tentunya dengan prosedur dan regulasi yang tepat,” tandasnya. (yud)