34.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok BaratPemda Lobar Butuh Rp73 Miliar untuk Bayar THR hingga Gaji 13 ASN

Pemda Lobar Butuh Rp73 Miliar untuk Bayar THR hingga Gaji 13 ASN

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemda Lobar harus menyiapkan anggaran sekitar Rp73 miliar. Rinciannya, untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) ASN Rp30 miliar, tambahan penghasilan pegawai (TPP) Rp13 miliar, hingga gaji ke 13 jajaran ASN Rp30 miliar.

Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi yang dikonfirmasi belum lama ini menjelaskan selain membayar THR dan TPP, pihaknya juga harus membayar cicilan hutang di Bank NTB yang mencapai Rp35 miliar tahun ini. Kemudian Siltap, jajaran kepala desa dan perangkat senilai Rp5,3 miliar.

“Sehingga total dana yang harus kami siapkan Rp120 miliar secara waktu bersamaan,” tuturnya.

Menyoal adanya informasi pegawai non ASN yang bisa mendapatkan THR dan gaji 13 di tahun 2023 ini, Fauzan menyebut sejauh ini belum ada Juklak dan Juknis untuk perhitungan terkait hal tersebut.

Padahal, THR dan gaji 13 bagi pegawai non ASN telah disampaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39 tahun 2023 tentang Juknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.

Melalui PP tersebut, juga menjadi jawaban bagi pegawai non ASN, apakah tahun ini mereka bisa mendapatkan THR dan gaji ke 13 ini atau tidak. Ketentuan pegawai non ASN dapat menerima THR tahun 2023 dan gaji ke 13 dijelaskan pada Pasal 4 ayat 1.

“Kita masih tunggu (Juknis), selama ada regulasi kita tindak-lanjuti,” lugasnya. Sejauh ini, pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan atau surat resmi dari pemerintah pusat terkait hal tersebut. Terlepas dari ada atau tidaknya anggaran jika hal itu diberlakukan. Fauzan menyebut tentu konsekuensi dari regulasi harus dilaksanakan pemda. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer