Lombok Barat (Inside Lombok) – Masyarakat Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan menuntut pemerintah daerah berani mengambil sikap tegas dengan menutup permanen kafe-kafe ilegal yang semakin menjamur di lingkungan mereka. Selama ini, kafe-kafe ilegal tersebut dinilai hanya menimbulkan “penyakit masyarakat”.
Tim gabungan dari Satpol PP selaku penegak perda, bersama TNI-Polri melakukan upaya penyegelan terhadap kurang lebih 12 kafe ilegal di kawasan tersebut. “Atas nama seluruh masyarakat Jagaraga, melalui hasil Musdes khusus menuntut Pemerintah Daerah dalam hal ini Bapak Bupati untuk serius dan tegas dalam menegakkan Perda yang dilanggar oleh pelaku-pelaku usaha ini,” tegas Kades Jagaraga, M. Hasyim saat penertiban kafe ilegal di wilayahnya, Rabu (28/05/2025).
Terlebih, dua tahun yang lalu pihak desa bersama Satpol PP Lobar juga sudah melakukan tindakan serupa. Namun, ternyata hal itu tak membuat mereka jera dan justru tetap nekat beroperasi kembali. “Saya juga dengan tegas menyampaikan ke Pak Bupati, masyarakat kami di Jagaraga ini yang sudah tercemar dengan keberadaan kafe-kafe ini, hanya mendapat ‘penyakit masyarakat’,” ketusnya.
Pihaknya mewakili masyarakat atas dasar musyawarah desa khusus yang sudah dilakukan menuntut pemda berani menindak tegas para pelaku usaha yang menyalahi perda tata ruang ini. Agar segala bentuk usaha kafe dan kos-kosan ilegal mereka yang sudah meresahkan karena diduga menjalankan praktek yang tidak sesuai norma agama dan budaya, untuk segera ditutup secara permanen. “Kami menuntut agar pemda menegakkan Perda yang terkait, untuk menutup permanen kafe dan kos-kosan ini. Karena ini menimbulkan penyakit masyarakat,” tegasnya lagi.
Pihaknya pun berencana untuk segera audiensi dengan Bupati dan Wabup beserta para tokoh masyarakat Jagaraga. Sehingga, kata dia, kebijakan tegas yang diharapkan dari Pemda bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa. “Kita tidak ingin dibanding-bandingkan dengan Desa lain dan memberikan ruang bagi para pelaku usaha (ilegal, Red) ini,” tandasnya. (yud)

