Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat (Lobar) belum menyetujui teknis pembayaran utang yang telah diajukan oleh manajemen Hotel Sentosa melalui Pengadilan Niaga Surabaya. Pasalnya, Pemda Lobar merasa teknis pelunasan utang yang diajukan pihak Sentosa akan memukul rata besaran cicilan setiap bulannya kepada semua pihak yang diutangi, padahal sampai saat ini utang pajak Hotel Sentosa kepada Pemda Lobar sekitar Rp8,7 miliar.
“Sudah dia (manajemen Sentosa) ajukan, tapi belum kita setujui. Karena usulannya perbulan pembayarannya untuk bagi rata ke semua kreditur (pihak yang diutangi),” terang Kepala Bapenda Lobar, Muhammad Adnan saat dikonfirmasi belum lama ini.
Kata dia, pihak Sentosa mengusulkan pelunasan utang di Pengadilan Niaga untuk bulan pertamanya sekitar Rp5,8 miliar. Di mana nominal itu akan dibagi rata kepada seluruh pihak yang diutangi. Namun pembagian rata itu yang tidak disetujui Pemda Lobar, lantaran pada saat di persidangan, posisi Pemda Lobar sebagai pihak Kreditur Preferen bersama dua perusahaan lainnya.
Melihat besaran utang saat ini, Pemda Lobar disebut Adnan seharusnya menjadi prioritas untuk pembayaran lebih dulu. “Makanya kami dengan Kejaksaan minta 80 persen untuk kreditur preferen dan 20 persen untuk yang diluar itu. Nah itu yang kita mau ajukan tanggal 6 Juni (saat sidang di pengadilan Niaga),” ujarnya.
Diakuinya besaran nominal per bulan cicilan utang yang diusulkan sentosa berbeda-beda setiap terminnya. Namun pihaknya tetap kekeh meminta setiap termin perbulan pembayaran besaran nominal kreditur preferen bisa sebesar 80 persen.
Jika pihak Sentosa ingin membayar dengan memukul rata nominal kepada seluruh pihak yang diutangi, maka dia menyebut, Pemda Lobar berpotensi dapat sedikit. “80 persen itu untuk kita dibidang pemerintah. Termasuk kita (Pemda Lobar, Red), KPP Pratama,” tegasnya.
Bahkan dia menyebut, jika melihat usulan Sentosa itu, upaya pelunasan berpotensi berlanjut hingga 2025 mendatang. Hal ini juga yang diupayakan pihaknya agar utang pajak sebesar Rp8,7 miliar kepada Pemda Lobar itu bisa selesai di tahun 2024 ini.
Bila perlu, utang itu diharapkannya sudah lunas November mendatang. “Diterima atau tidaknya itu, kita tahu keputusannya nanti tanggal 6 Juni di pengadilan. Kita minta tidak lewat tahun 2024,” tandas Adnan. (yud)