26.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Februari 2026
BerandaLombok BaratPemkab Lombok Barat Pangkas Perizinan untuk Dorong Iklim Investasi

Pemkab Lombok Barat Pangkas Perizinan untuk Dorong Iklim Investasi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat melakukan pemangkasan proses perizinan yang selama ini dinilai rumit guna menciptakan iklim investasi yang sehat. Langkah ini dilakukan dengan mempercepat waktu pengurusan izin dan memusatkan seluruh layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kebijakan tersebut ditegaskan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, saat melakukan peninjauan, Kamis (05/02/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Lalu Ahmad Zainii menekankan efisiensi waktu sebagai indikator utama keberhasilan pelayanan publik. Ia memastikan bahwa pengurusan izin yang sebelumnya kerap dikeluhkan lambat kini telah dipangkas secara signifikan demi kenyamanan pelaku usaha dan masyarakat.

“Saya pastikan bahwa semua perizinan itu harus selesai dalam lima hari, dan itu sudah terbukti. Ini yang saya cek langsung di lapangan,” ujarnya.

Pemkab Lombok Barat juga memusatkan seluruh layanan perizinan di bawah satu atap MPP. Bupati menginstruksikan agar tidak ada lagi pelayanan yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghilangkan ego sektoral dan mempercepat koordinasi.

“Kalau dulu kan ada Mal Pelayanan Publik tapi masih tercecer, masih ada orang yang mengurus izin harus datang ke OPD. Sekarang tidak boleh lagi. Saya pastikan seluruh pintu perizinan ada di sini, terintegrasi jadi satu,” tegasnya.

Selain percepatan layanan, Pemkab Lombok Barat menerapkan pengawasan ketat terhadap kinerja petugas perizinan. Lalu Ahmad Zaini meminta Kepala DPMPTSP untuk memantau rapor kinerja dan menegaskan akan melakukan pergantian personel jika ditemukan petugas yang tidak mampu mengikuti ritme kerja. Penegakan aturan juga diberlakukan pada perizinan ritel modern, dengan memberikan kewenangan penuh kepada Satpol PP Lombok Barat untuk menindak pelanggaran operasional sesuai regulasi.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Lombok Barat, Hery Ramdhan, menyatakan pihaknya mengoptimalkan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) untuk mendukung kemudahan investasi. Sistem ini difokuskan pada sektor unggulan seperti pariwisata Senggigi dan Sekotong serta sektor perdagangan dan jasa.

“Transparansi data melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menjadi sangar krusial. Agar kebijakan Pemerintah tetap tepat sasaran,” pungkasnya.

Pemkab Lombok Barat menyatakan akan terus melanjutkan upaya perbaikan pelayanan perizinan dengan tetap menjaga pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

- Advertisement -

Berita Populer