Lombok Barat (Inside Lombok) – Setelah melalui perundingan yang cukup panjang dan alot, akhirnya Bawaslu Lombok Barat (Lobar) bersama pemerintah daerah (pemda) setempat resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp5,9 miliar. Anggaran yang jauh berkurang dari usulan awal Rp16 miliar itu akan digunakan untuk penyelenggaraan pilkada Lobar 2024 mendatang.
“Setelah beberapa bulan ini kita perjuangkan terkait dengan hibah daerah untuk pilkada, kita telah bersepakat di angka Rp5,9 miliar untuk pilkada di 2024,” ungkap Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami saat dimintai keterangan usai MoU, Jumat (29/12/2023).
Pihaknya pun tak memungkiri, angka tersebut terbilang kecil dari nominal awal yang diusulkan Bawaslu dan telah beberapa kali direvisi. Antara lain pengajuan awal hibah daerah Rp19 miliar, direvisi menjadi Rp16 miliar karena dinilai terlalu besar. Dari angka itu negosiasi terus berlangsung, hingga usulan dana hibah Rp12,5 miliar, dan persetujuan final Pemda Lobar di angka Rp5,9 miliar.
Rizal mengakui, pihaknya akhirnya harus menerima kesepakatan total NPHD sebesar Rp5,9 miliar itu setelah melalui pembahasan yang cukup alot selama berbulan-bulan. Di mana pertimbangan utama adalah kondisi fiskal daerah saat ini.
“Kenapa kami mengalah dengan angka segitu, supaya ke depan berkaitan juga dengan keadaan fiskal daerah. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka, kami harus memaksimalkan dana yang ada itu semaksimal mungkin,” bebernya.
Namun, kata Rizal, pihaknya akan berupaya untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatannya. Sesuai dengan tupoksi mereka untuk melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan nantinya. “Semoga kami bisa maksimal untuk mengawal pesta demokrasi di daerah ini,” imbuh dia.
Pencairannya dana hibah itu pun disebut seharusnya sebesar 40 persen sudah bisa terbayarkan di tahun 2023 ini. Terhitung 14 hari kerja setelah penandatanganan. Namun, karena penandatangan NPHD tersebut terbilang cukup mepet, terhitung tiga hari menuju pergantian tahun. Sehingga pihaknya pesimis itu akan bisa dicairkan dalam tiga hari ini.
“Tidak bisa (cair) dalam minggu ini, karena akan libur, dan perjanjian kami 14 hari kerja. Tapi ini akan tetap terhitung sebagai 2023 untuk 40 persennya, karena penandatanganan NPHD ini di 2023,” jelasnya.
Kemudian pencairan kedua nanti harus dapat terbayarkan kurang lebih 5-6 bulan sebelum pelaksanaan pilkada. “Sama regulasinya atau perjanjian hibahnya itu dengan KPU,” singkatnya.
Saat disinggung apakah anggaran tersebut sudah cukup realistis untuk dapat membiayai segala bentuk penyelenggaraan dan pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu nantinya, Rizal pun hanya bisa tersenyum simpul dan membandingkan besaran dana hibah tersebut dengan KPU yang memperoleh dana hibah sekitar Rp24 miliar.
“Kalau ditanya realistisnya, anda bisa menilai sendiri, KPU Rp24 miliar dan kami (Bawaslu) hanya Rp5,9 miliar, tapi itu penggunaannya nanti kita upayakan secara maksimal,” tandasnya.
Sementara itu, Sekda Lobar, Ilham menyebut angka hibah untuk Bawaslu sebesar Rp5,9 miliar tersebut sudah melalui diskusi panjang hingga menemui kesepakatan. “Itu semua sudah kita rembuk, sudah didiskusikan dengan panjang lebar dengan indikator-indikator, kriteria dan standar yang sudah kita pegang. Jadi ada kesepakatan, bukan sepihak,” paparnya. (yud)