29.5 C
Mataram
Jumat, 22 November 2024
BerandaLombok BaratPenertiban Pengelolaan Parkir Tepi Jalan di Lobar Masih Dilematis

Penertiban Pengelolaan Parkir Tepi Jalan di Lobar Masih Dilematis

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Barat (Lobar) berupaya mendorong capaian pendapatan asli daerah (PAD) dengan penertiban parkir. Namun beberapa hari terakhir, video petugas Dishub Lobar saat tengah melakukan penertiban dengan menutupi tulisan parkir gratis di salah satu ritel modern viral di media sosial dan menimbulkan banyak persepsi di masyarakat.

Kondisi ini pun diakui menimbulkan dilema bagi Pemda Lobar, lantaran selama ini banyak ritel modern di kabupaten tersebut yang justru dinilai tidak memahami maksud dari kegiatan parkir tepi jalan. Para pemilik toko di Lobar kerap menggratiskan parkir di tempat mereka, tapi tidak menyetorkan juga pajak parkir ke pemda. Kondisi ini yang dikhawatirkan justru menyebabkan PAD di Lobar semakin melorot.

“Ini makanya kita akan koordinasi dengan dinas terkait, termasuk Perindag, dan akan kita panggil semua ritel-ritel modern ini,” ujar Sekretaris Dishub Lobar, Fathurrahman saat dikonfirmasi, Sabtu (29/06/2024).

Pihaknya akan segera memanggil para pemilik ritel modern ini untuk memastikan perizinan yang mereka miliki, yang mencakup juga soal pengelolaan parkir tepi jalan. “Kalau memang di izinnya itu sudah include dengan pengelolaan parkir, ya kita akan tarik pajak parkirnya. Tapi kalau tidak ada, ya otomatis mau tidak mau, suka tidak suka, maka Dishub yang berwenang untuk menempatkan petugas parkir di sana,” tegasnya.

Seluruh pengusaha ritel modern di Lobar disebutnya berkewajiban untuk menyediakan tempat parkir dengan pengelolaan yang jelas. “Itu lah makanya perlunya survei segala macam dari kami (Dishub Lobar, Red),” imbuhnya.

Kendati, jika dalam izin yang dipegang oleh para pengusaha sudah melingkupi pengelolaan parkir oleh mereka sendiri, besaran pajak yang akan ditarik oleh Dishub Lobar nantinya akan disesuaikan dengan penawaran dan permintaan. “Karena pajak parkir itu kan pajak yang dikenakan untuk setiap orang atau badan usaha (pemilik ritel). Kalau retribusi, itu yang ditarik dari masyarakat atau pengguna, sebagai bagian dari pelayanan,” terangnya.

Sejauh ini, capaian PAD Lobar dari pengelolaan parkir tepi jalan disebutnya baru mencapai Rp392 juta. Angka itu diakuinya hampir sama dengan capaian tahun lalu di bulan yang sama.

Pihaknya pun berharap, agar para pemilik ritel modern yang semakin menjamur di Lobar bisa lebih baik lagi dalam berkoordinasi dengan Dishub Lobar soal pengelolaan parkir mereka. “Karena bagaimanapun ini merupakan salah satu sumber PAD, jadi pengelolaannya harus jelas dan optimal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Perhubungan Darat Dishub Lobar, Shantia Sari Dewi memaparkan soal regulasi pengelolaan parkir di Lobar. Sebagaimana yang sudah diatur dalam Perbup No. 53 tahun 2021 tentang pengelolaan parkir. Dia menjelaskan, bahwa retribusi parkir adalah pungutan pemerintah daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang diberikan kepada pengguna jasa parkir atau masyarakat. Di mana retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kalau pertokoan tepi jalan masuknya ke sini, sesuai dengan perbup 53 tahun 2021 tentang pengelolaan parkir,” papar Shantia.

Dia menyebut bahwa tidak ada istilah untuk gratis parkir. Kecuali jika dari pihak pemilik toko atau ritel mau membayar pajak parkirnya kepada daerah. Namun, sejauh ini para pemilik atau pengelola ritel modern di Lobar tak pernah membayarkan pajak parkir mereka ke Pemda. Sehingga pihaknya pun melakukan penertiban plang papan parkir gratis tersebut. “Sebenarnya memang dari dulu tidak pernah ada istilah parkir gratis untuk yang tidak kena pajak parkir,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer