32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok BaratPengawasan Ponpes Perlu Diperketat, DPRD Lobar Segera Panggil Kemenag

Pengawasan Ponpes Perlu Diperketat, DPRD Lobar Segera Panggil Kemenag

Lombok Barat (Inside Lombok) – Komisi IV DPRD Lobar akan segera memanggil Kemenag dan Dikbud Lobar, terkait persoalan yang terjadi di beberapa pondok pesantren (ponpes) di Lobar. Salah satunya membahas dugaan penganiayaan terhadap salah seorang santriwati Ponpes Al-Aziziyah Gunungsari, yang sempat kritis lalu meninggal dunia, dan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan salah satu ponpes di wilayah Sekotong belum lama ini.

“Pemerintah dalam hal ini Kemenag sebagai penanggung jawab lembaga pendidikan ponpes, perlu melakukan evaluasi bagaimana sistem pendidikan. Apakah sudah aman dan nyaman bagi santri?” ketus Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Lalu Irwan saat dimintai keterangan di Gedung DPRD Lobar, Selasa (02/07/2024).

Ia mengaku pihak dewan merasa prihatin dengan persoalan yang menimpa ponpes di Lobar akhir-akhir ini. Karenanya pengawasan terhadap ponpes dinilai harus lebih diperketat. Baik pengawasan dari sisi sistem pendidikan hingga fasilitasnya, agar kasus serupa tak terulang kembali. “Karena kita tidak tahu bagaimana fasilitas di masing-masing ponpes. Apakah asrama santri pria dengan asrama santriwati tergabung atau terpisah, itu yang belum kita tahu,” ujarnya.

Pihaknya merasa perlu memanggil Kemenag dan Dikbud Lobar untuk duduk bersama membahas sejauh mana kondisi sebenarnya yang ada di ponpes-ponpes di Lobar. “Supaya para santri dan orang tua wali aman, nyaman dan tenang saat menitipkan anak-anaknya di yayasan ponpes,” jelas politisi Gerindra asal Gerung ini.

Diakui pihaknya, ponpes memiliki kebijakan sendiri seperti soal kontrak masa belajar. Di mana calon santri yang masuk ponpes bersedia untuk belajar hingga lulus. Bahkan tidak diperkenankan untuk pindah ke sekolah umum. Namun dia menilai, seharusnya pihak ponpes bisa lebih fleksibel ketika ada santri yang tidak betah. “Saya yakin niatan ponpes itu baik untuk mencetak generasi-generasi lebih bagus. Tapi tatkala ada yang tak betah mungkin bisa diizinkan saja (pindah),” imbuhnya.

Saat disinggung soal permasalahan ponpes dari sudut pandang Perda Ponpes yang sudah dikeluarkan Pemda Lobar, Irwan belum bisa memberikan tanggapan yang lebih jauh. Dia mengaku perlu melihat dan mengkajinya terlebih dahulu. “Kita akan kaji dulu,” singkatnya.

Perlu diketahui, berdasarkan pasal 24 Perda 11 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pesantren, Bab pembinaan dan pengawasan menerangkan peran bupati sebagai pembina dan pengawasan dalam penyelenggaraan pesantren. Pada ayat (2) di pasal tersebut diterangkan, bahwa pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait. Di ayat (3) pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, dukungan dan fasilitasi dalam pelaksanaan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan pelaksanaan fungsi pemberdayaan masyarakat. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer