Lombok Barat (Inside Lombok) – Pertanyakan kejelasan kelanjutan penanganan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Senggigi sampai saat ini belum jelas. Forum Masyarakat Peduli Senggigi pun meminta Inspektorat Lombok Barat (Lobar) transparan terkait pengembalian dana tersebut.
Fatoni, salah seorang warga Senggigi yang dulunya merupakan anggota BPD setempat menyebut sampai saat ini masyarakat belum mendapatkan informasi yang jelas terkait apakah dana hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lobar beberapa waktu lalu itu sudah dikembalikan atau belum. “Inspektorat harus transparan soal pengembalian (kerugian negara) terkait temuan sekitar Rp400 juta,” tukasnya, Senin (02/06/2025).
Pihaknya mengingatkan jangan sampai persoalan ini terus menjadi bola liar di tengah masyarakat, lantaran tidak adanya transparansi terkait pengembalian kerugian negara akibat penyelewengan dana desa tersebut. Terlebih, kata dia, berdasarkan informasi yang didapatkannya bahwa persoalan ini juga sudah ditangani oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Lobar. “Informasi yang kami dapatkan pengembalian yang sudah dilakukan hanya 30 persen atau sekitar Rp80 juta,” beber Fatoni.
Selain memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, kondisi ini juga diakuinya memunculkan dugaan adanya permainan dari Inspektorat Lobar dengan Pemdes Senggigi. Namun pihaknya berharap, supaya Inspektorat Lobar dibawah kepemimpinan Inspektur yang baru, yakni Suparlan diharapkan bisa lebih transparan terkait persoalan ini.
Sementara itu, Inspektur Lobar yang baru, Suparlan mengaku belum bisa memberi penjelasan detail mengenai persoalan ini. Lantaran dirinya baru saja menjabat. “Kan saya baru masuk di sini (Inspektorat, Red). Nanti akan saya tanya Irban 1 dulu. Karena ini masalah teknis,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Irban 1 Inspektorat Lobar, M. Bisyairi menyebut bahwa dokumen LHP itu sudah diberikan kepada Kades Senggigi, Mastur pada 21 Januari lalu. “Kami serahkan langsung ke objek terperiksa, supaya tidak menjadi bola liar. Bahaya kalau dibuka orang lain,” jelas mantan Camat Narmada ini.
Dia membenarkan soal dugaan adanya kerugian negara dalam audit yang sudah dilakukan, yang nominalnya disebut dia mencapai ratusan juta. “Kisaran ratusan juta. Saya tidak bisa sebutkan persisnya berapa,” imbuh dia.
Dalam aturannya, uang itu harus dikembalikan dalam waktu 60 hari sejak LHP diserahkan 21 Januari lalu. Dengan demikian, masa pengembalian kerugian negara otomatis sudah lewat. Dan jika tidak dikembalikan, maka persoalan ini lun seharusnya sudah bisa diusut oleh aparat penegak hukum (APH). Tetapi, saat dikonfirmasi mengenai kasus ini, Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya juga belum bisa memberikan jawaban pasti. “Nanti coba saya cek dulu,” ucapnya singkat. (yud)

